Selaku Sekda dan Ketua Jabatan dan Kepangkatan (Wanjab), Fahrudin berharap segera diambil keputusan terkait situasi pada pos Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan.
Secara terang-terangan, ia mengusulkan agar Mujoko segera diberhentikan dari jabatan.
Alasan mendasar Fahrudin adalah yang bersangkutan kinerjanya sudah tidak efektif lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini istilahnya keberanian saya sampaikan, syukur bisa diterima. ASN kan dibutuhkan kinerjanya, bukan soal kekeluargaan, tapi kinerja,” papar dia.
Menurut Fahrudin, pemerintah harus tegas terkait hal ini.
Bandingannya adalah seorang ASN yang tidak masuk kerja saja harus dikenakan sanksi.
“Harus tegas, kalua sakit ya sudah. Kalau sudah tidak bisa berprestasi,” ujarnya.
Baca Juga: Jenuh PJJ, Tekuni Seni Pedalangan, Dalang Cilik Pati Ini Juara Festival Dalang
Ia menyayangkan, terkait situasi pada pos tersebut mengapa tidak segera diambil keputusan dari kemarin-kemarin.
“Kalau saya mengusulkan segera dilepas dari jabatannya. Nanti konsekuensinya bisa dijalankan, entah purna atau lainnya,” imbuhnya.
Artikel Terkait
PLN Rembang Dinilai Teledor, Kabel Putus Tiga Hari Renggut Nyawa Pemetik Timun
Butuh Rp 2,1 Triliun untuk Bangun Jalan Rusak di Blora, Bupati : Pemkab Rencanakan Hutang ke Lembaga Keuangan
Lantik Ketua DPD PAN Kudus, Ini Pesan Ketum PAN Zulkifli Hasan untuk Kader di Daerah
Dialog dengan Nelayan Tradisional, Zulkifli Hasan Diwaduli Harga Rajungan hingga Perizinan
Jepara Juara II Festival Ketrampilan Pramuka Inovatif Tingkat Jateng
Catat! Sabtu 13 November Ada Festival Bandeng Mrico di Lasem, Silakan Daftar Klik Tautannya di Sini