BLORA, suaramerdeka-muria.com- Melalui Operasi Sikat Jaran Candi 2021, polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil ungkap 6 kasus curanmor, dengan mengamankan 9 tersangka serta menyita dua unit mobil dan 15 sepeda motor.
Hal itu disampaikan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, dalam konferensi pers serentak yang digelar di Mapolres Pati, Selasa, (2/10/2021).
Dijelaskan Sikat Jaran Candi 2021 tersebut digelar selama selama 20 hari, dari tanggal 8 Oktober hingga 30 Oktober 2021.
Baca Juga: Hasil Liga 2 : RANS Cilegon FC Akui Tak Berdaya di Hadapan Dewa United
Selain mengamankan tersangka, petugas Satreskrim Polres Blora juga berhasil menyita puluhan barang bukti, yakni berupa 2 mobil dan 15 sepeda motor.
‘’Sejumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas 2 kasus target operasi (TO) dan 4 kasus non TO.
Dikemukakan Kapolres Wiraga, TO pertama adalah kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 1 November 2018 dengan TKP di kecamatan Tunjungan.
"Tersangka yang berhasil diamankan adalah Mat Karim (48) , warga kecamatan Blora. Dari tangan tersangka ini petugas berhasil barang bukti berupa satu unit sepeda motor."
Kemudian TO ke dua, lanjut Kapolres, adalah kasus curanmor yang terjadi pada Kamis (8/10/2020) dengan TKP wilayah Kecamatan Todanan.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Achmad Amar (33) warga Kecamatan Sumber, Rembang. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa berupa 2 unit sepeda motor
Baca Juga: Hasil Liga 2 : Persijap Jepara Pecah Telur, Siap Bersaing di Papan Atas Klasemen Grup C
Lebih lanjut Kapolres Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, selain 2 TO itu, ada 4 kasus non TO yang berhasil diungkap, dimana ada 7 tersangka non TO yang berhasil diamankan.
Sebanyak empat kasus non TO yang berhasil diungkap itu, masing-masing satu kasus dengan TKP di Kecamatan Sambong yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021. Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan 2 tersangka.
Dua tersangka itu masing-masing, Agus setiawan warga Kecamatan Randublatung dan Juwadi yang warga Kecamatan Jati. Untuk barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya kasus dengan TKP di wilayah Kecamatan Cepu Minggu (5/9/2021).
Artikel Terkait
Pedagang Diminta Bayar Surat Pendasaran Rp 800 ribu, Polisi Usut Dugaan Pungli Pasar Karangampel
Mageri Segoro : Polisi Tanam 70 Ribu Mangrove di Pesisir Pantai Jepara
Dari Ngawen, Kunduran, Blora dan Kecamatan Tunjungan, Pengedar Obat Terlarang Itu Ditangkap Polisi
Diburu Hingga Semarang, Polisi Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Ratusan Juta
Mengadu Domba Pengikut HRS dengan TNI dan Polri, Pemilik dan Pengelola Akun Youtube Aktual TV Ditangkap Polisi
Akun YouTube Aktual TV Ditakedown, Polisi Selidiki Motif Lain
Dibantu Polisi, Nenek 80 Tahun Mendapatkan Vaksinasi
Dikeroyok Puluhan Pengunjung Kafe, Tiga Pemuda Lapor Polisi
Aplikasi 19love.me Berisi Konten Pornografi dan Judi Online, Omsetnya Miliaran Rupiah, Dibongkar Polisi
Tak Hanya Miras Oplosan, Sabu Juga Dioplos, Bisa Picu Ledakan, Pelakunya Ditangkap Polisi di Lumajang