KUDUS,suaramerdeka-muria - Dua oknum kepala desa di Kecamatan Dawe dikabarkan terjaring razia kafe karaoke yang digelar tim gabungan, Sabtu (30/10) malam. Proses pembinaan hingga berita ini diturunkan masih diproses.
Bupati Kudus Hartopo ketika dikonfirmasi, Senin (1/11), menegaskan masih mengkaji sanksi atau pembinaan seperti apa yang akan dilakukan. Pihaknya berharap ke depan tidak terjadi lagi hal seperti itu.
''Kami masih mengkaji pola pembinaan atau sanksinya seperti apa,'' katanya sesaat sebelum memasuki Command Centre komplek pendapa.
BACA JUGA : Sangar, Pengawal Kades Tahunan Punya Senpi Ilegal, Terancam Hukuman Mati
Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriya, mengungkapkan hal serupa. Dia menegaskan masih akan berkoordinasi dengan camat terkait kajian pembinaan atau sanksi yang akan dijatuhkan.
''Kami masih berkoordinasi,'' ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Adi Sadono, menyatakan pihak yang mempunyai kewenangan terkait pemberian sanksi yakni bupati. Namun, kajian sanksi dibuat oleh camat.
''Jadi, kajian berupa sanksi seperti apa dibuat camat dan diputuskan bupati,'' jelasnya.
Langkah awal, berupa koordinasi dengan camat. Koordinasi diperlukan karena mereka yang mempunyai kewenangan atas kepala desa yang dipimpinnya.
Sejak akhir pekan lalu, santer beredar kabar digelar razia kafe karaoke secara serentak di sejumlah wilayah Kota Keretek.
Saat digelar kegiatan digelar pada salah satu kafe karaoke di Desa Getaspejaten, dua oknum kepala desa masuk wilayah Kecamatan Dawe, diduga terjaring. Sejumlah pihak mengaku melihat keduanya terjaring razia petugas.
Artikel Terkait
Cerita Sapi Milik Kades di Rembang Dibeli Presiden Jokowi untuk Kurban
Resmi, Kades Tahunan Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Desanya
Kasus Senpi Ilegal Pengawal Kades Tahunan, Begini Pengakuan Tersangka
Kades dan Anaknya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa