KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus mendukung dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat. Salah satu yang dilakukan yakni menyidangkan pelanggaran operasional kafe karaoke.
Ketua PN Singgih Wahono menyatakan beberapa perkara diputus dengan denda maksimal. Tidak hanya denda maksimal sebesar Rp 5 juta, sejumlah peralatan yang digunakan untuk kafe karaoke disita.
''Kami mendukung langkah Pemkab Kudus memberantas penyakit masyarakat,'' katanya.
BACA JUGA : Bupati Kudus Tegaskan Pelarangan Kafe Karaoke
Soal vonis kurungan, hingga saat sekarang belum dijatuhkan. Banyak pertimbangan sebelum vonis kurungan dijatuhkan. Sedangkan keputusan hukuman menjadi independensi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Singgih menambahkan, pelaku yang mengulangi perbuatannya akan menjadi pertimbangan khusus. Dia mencontohkan, pemilik usaha karaoke yang kembali terjaring razia petugas dipastikan mendapat vonis yang lebih berat dibandingkan dengan persidangan terdahulu.
''Selain denda maksimal, hal tersebut dianggap membuat jera pelakunya,'' jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Kudus Hartopo menegaskan kafe karaoke tetap dilarang beroperasi di wilayahnya. Ketentuan tersebut didasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke. Pihaknya mengistruksikan Pol PP dan komponen terkait memantau dan menindak keberadaan tempat hiburan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
''Dasar pelarangan jelas, yakni Perda tersebut,'' jelasnya.
Artikel Terkait
Sah, Rembang PPKM Level 2, Kafe Karaoke Boleh Beroperasi
Kafe Karaoke Beroperasi Diam-diam, Digerebek Polisi, Sepuluh Pemandu Lagu Diamankan
Muncul Kasus Pengeroyokan, Keberadaan Kafe Karaoke di Kudus Dipertanyakan