Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Kades Tahunan Kasnawi dan warga bernama Radimin.
Baca Juga: Sekda Jateng Jajal Mobil Listrik Buatan Santri Ponpes Balekambang
Buntut penangkapan Kades, sebanyak 84 truk diparkir di jalan Tahunan membentuk blokade sehingga menghalangi akses menuju lokasi penambangan.
Dari kasus blokade, polisi menetapkan Jarwo sebagai tersangka.
Saat proses penyidikan, diketahui ternyata Jarwo memiliki senpi ilegal.
Artikel Terkait
Nasib, Belasan Truk yang Digunakan Sarana Blokade di Tahunan Diangkut Polisi
Polres Rembang : Pelaku Blokade di Tahunan Sudah Teridentifikasi, Segera Serahkan Diri!
Metode CAT Akan Dipakai Dalam Tes Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Tak Akan Ada Manipulasi Nilai
Dirjen Pendidikan Vokasi : Mobil Listrik Santri Balekambang Berkonstribusi Kemajuan Otomotif Indonesia
Ini Dia Foto Arsip Penari NTT yang Postingannya Ditutup Facebook karena Dinilai Konten Sensitif
Marwan Jafar ke Kader : Harus Kuasai Teknologi, tapi Jangan Tinggalkan Barzanji
Bupati Rembang Siapkan Gerbong Mutasi Besar-besaran Kepala OPD, Siapa Saja?
Peringatan Maulid Nabi di Pendapa, Bina Semangat Kebangsaan