Senpi itu dibawa hanya pada momen-momen tertentu saja saat dibutuhkan.
Di luar itu, senpi lebih sering disimpan di rumah sebagai koleksi.
Jarwo mengakui sudah menguasai senpi ilegal selama enam bulan.
Selama itu, ia pernah mencoba sebanyak dua kali menggunakan peluru hampa.
Senpi tersebut diarahkan ke udara dan berhasil meletus.
Baca Juga: Resmi, Kades Tahunan Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Desanya
Khusus Jarwo, ia disangka dengan pasal berlapis, terkait blokade jalan dan kepemilikan senpi ilegal.
“Sudah punya sejak 6 bulan. Selama ini digunakan sebagai koleksi, tidak dibawa kemana-mana, disimpan di rumah. Kalau butuh saya bawa,” kata Jarwo.
Sementara itu tersangka S menyebut mulanya membeli senpi ilegal berwujud air softgun di aplikasi shopee.
Setelah datang, kemudian ia melakukan modifikasi dengan belajar secara online dari video di youtube.
Artikel Terkait
Nasib, Belasan Truk yang Digunakan Sarana Blokade di Tahunan Diangkut Polisi
Polres Rembang : Pelaku Blokade di Tahunan Sudah Teridentifikasi, Segera Serahkan Diri!
Metode CAT Akan Dipakai Dalam Tes Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Tak Akan Ada Manipulasi Nilai
Dirjen Pendidikan Vokasi : Mobil Listrik Santri Balekambang Berkonstribusi Kemajuan Otomotif Indonesia
Ini Dia Foto Arsip Penari NTT yang Postingannya Ditutup Facebook karena Dinilai Konten Sensitif
Marwan Jafar ke Kader : Harus Kuasai Teknologi, tapi Jangan Tinggalkan Barzanji
Bupati Rembang Siapkan Gerbong Mutasi Besar-besaran Kepala OPD, Siapa Saja?
Peringatan Maulid Nabi di Pendapa, Bina Semangat Kebangsaan