Ia mencoba senjata tersebut di area yang jauh dari permukiman warga di lingkungannya, dan meletus serta mengeluarkan suara keras.
Menurut Kapolres, senpi ilegal itu dibawa kemana-mana oleh Jarwo untuk menambah kepercayaan diri.
Pihaknya masih melakukan pengembangan apakah senjata api itu sudah pernah memakan korban atau belum.
“Kami mendapatkan informasi tersangka blokade memiliki senjata api. Kami lakukan penyelidikan dan didapatkan pada 22 Oktober 2021, senjata api ini dikuasai oleh tersangka. Ia dapat dari tersangka S di Tuban. Keduanya kami amankan di Polres Rembang,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Komunitas Kampung English Temulus Dalami Metode Pembelajaran Kreatif
Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan UU Darurat No 12 tahun 1951.
Ancaman hukumannya cukup berat yaitu hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara.
Kapolres Rembang menyebut, tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan ke arah tersangka lainnya.
“Kami lakukan penyelidikan lagi, selain untuk mencoba apakah juga digunakan hal-hal lain, terutama menakut-nakuti atau kegiatan lainnya,” tandas Kapolres.
Artikel Terkait
Resmi, Kades Tahunan Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Desanya
Kasus Tahunan Bisa Jadi Pintu Bongkar Tambang Ilegal Lainnya, Jika Polisi Terlibat, Laporkan!
Nasib, Belasan Truk yang Digunakan Sarana Blokade di Tahunan Diangkut Polisi
Polres Rembang : Pelaku Blokade di Tahunan Sudah Teridentifikasi, Segera Serahkan Diri!
Maling Gentayangan di Sejumlah Kantor Kelurahan di Blora
1.300 Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikkan Pada Santri di Jepara di Peringatan Hari Santri 2021
Peringatan Maulid Nabi di Pendapa, Bina Semangat Kebangsaan
Momen Hari Santri, NU Pati Luncurkan Mobil Layanan Umat