Sangar, Pengawal Kades Tahunan Punya Senpi Ilegal, Terancam Hukuman Mati

- Senin, 25 Oktober 2021 | 10:44 WIB
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan didampingi Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan senpi ilegal milik tersangka. (suaramerdeka.com/Ilyas al-Musthofa)
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan didampingi Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan senpi ilegal milik tersangka. (suaramerdeka.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Kasus tambang ilegal dan blokade jalan di Desa Tahunan Kecamatan Sale Rembang September lalu berhasil dikembangkan polisi ke arah kasus lainnya.

Tersangka kasus blokade jalan, Jarwo, yang juga disebut polisi sebagai pengawal Kades Tahunan, dalam proses penyidikan ternyata diketahui memiliki senjata api ilegal.

Senjata api modifikasi tersebut dibeli oleh Jarwo dari seseorang warga Tuban berinisial S, seharga Rp 7,5 juta.

Harga tersebut sudah termasuk mendapat sejumlah peluru tajam.

Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal Pengawal Kades Tahunan, Begini Pengakuan Tersangka

Sedangkan S membeli senjata api tersebut melalui aplikasi jual beli online di internet.

Polisi akhirnya mengamankan Jarwo dan S ke Mapolres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Senjata api tersebut diamankan oleh polisi saat melakukan penyelidikan pada 22 Oktober 2021.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan saat pres rilis Senin (25/10) siang menyatakan, senjata api dengan peluru jenis FN tersebut sudah pernah dicoba oleh tersangka Jarwo sebanyak dua kali.

Baca Juga: Muncul Kasus Pengeroyokan, Keberadaan Kafe Karaoke di Kudus Dipertanyakan

Ia mencoba senjata tersebut di area yang jauh dari permukiman warga di lingkungannya, dan meletus serta mengeluarkan suara keras.

Menurut Kapolres, senpi ilegal itu dibawa kemana-mana oleh Jarwo untuk menambah kepercayaan diri.

Pihaknya masih melakukan pengembangan apakah senjata api itu sudah pernah memakan korban atau belum.

“Kami mendapatkan informasi tersangka blokade memiliki senjata api. Kami lakukan penyelidikan dan didapatkan pada 22 Oktober 2021, senjata api ini dikuasai oleh tersangka. Ia dapat dari tersangka S di Tuban. Keduanya kami amankan di Polres Rembang,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Komunitas Kampung English Temulus Dalami Metode Pembelajaran Kreatif

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X