REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Kasus tambang ilegal dan blokade jalan di Desa Tahunan Kecamatan Sale Rembang September lalu berhasil dikembangkan polisi ke arah kasus lainnya.
Tersangka kasus blokade jalan, Jarwo, yang juga disebut polisi sebagai pengawal Kades Tahunan, dalam proses penyidikan ternyata diketahui memiliki senjata api ilegal.
Senjata api modifikasi tersebut dibeli oleh Jarwo dari seseorang warga Tuban berinisial S, seharga Rp 7,5 juta.
Harga tersebut sudah termasuk mendapat sejumlah peluru tajam.
Baca Juga: Kasus Senpi Ilegal Pengawal Kades Tahunan, Begini Pengakuan Tersangka
Sedangkan S membeli senjata api tersebut melalui aplikasi jual beli online di internet.
Polisi akhirnya mengamankan Jarwo dan S ke Mapolres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Senjata api tersebut diamankan oleh polisi saat melakukan penyelidikan pada 22 Oktober 2021.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan saat pres rilis Senin (25/10) siang menyatakan, senjata api dengan peluru jenis FN tersebut sudah pernah dicoba oleh tersangka Jarwo sebanyak dua kali.
Baca Juga: Muncul Kasus Pengeroyokan, Keberadaan Kafe Karaoke di Kudus Dipertanyakan
Ia mencoba senjata tersebut di area yang jauh dari permukiman warga di lingkungannya, dan meletus serta mengeluarkan suara keras.
Menurut Kapolres, senpi ilegal itu dibawa kemana-mana oleh Jarwo untuk menambah kepercayaan diri.
Pihaknya masih melakukan pengembangan apakah senjata api itu sudah pernah memakan korban atau belum.
“Kami mendapatkan informasi tersangka blokade memiliki senjata api. Kami lakukan penyelidikan dan didapatkan pada 22 Oktober 2021, senjata api ini dikuasai oleh tersangka. Ia dapat dari tersangka S di Tuban. Keduanya kami amankan di Polres Rembang,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Komunitas Kampung English Temulus Dalami Metode Pembelajaran Kreatif
Artikel Terkait
Resmi, Kades Tahunan Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Desanya
Kasus Tahunan Bisa Jadi Pintu Bongkar Tambang Ilegal Lainnya, Jika Polisi Terlibat, Laporkan!
Nasib, Belasan Truk yang Digunakan Sarana Blokade di Tahunan Diangkut Polisi
Polres Rembang : Pelaku Blokade di Tahunan Sudah Teridentifikasi, Segera Serahkan Diri!
Maling Gentayangan di Sejumlah Kantor Kelurahan di Blora
1.300 Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikkan Pada Santri di Jepara di Peringatan Hari Santri 2021
Peringatan Maulid Nabi di Pendapa, Bina Semangat Kebangsaan
Momen Hari Santri, NU Pati Luncurkan Mobil Layanan Umat