“Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman tentang gratifikasi, korupsi dan hal-hal lain yang menjadi larangan seorang pejabat/aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Kajari Jepara Ayu Agung.
Momen itu, sekaligus untuk memberikan masukan tentang sistem pengendalian gratifikasi pada instansi pemerintah, dan sebagai upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) KantorKemenag Kabupaten Jepara.
Artikel Terkait
Vaksinasi Harian di Jepara Ditarget 11.000 Dosis
Jepara Kekurangan Pengawas Sekolah
941 Siswa MTsN 1 Jepara Sudah Divaksin