JEPARA,suaramerdeka-muria.com – Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara menggelar kegiatan sosiasi pengendalian gratifikasi.
Kegiatan diawali penandatanganan kesefahaman (MoU) Kepala Kankemenag Muh Habib dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ayu Agung, di Aula Kantor Kemenag, Senin (18/10).
“Maksud dari perjanjian ini adalah dalam rangka menghadapi permasalahan hukum, di bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Kakankemenag Muh Habib.
BACA JUGA : Penting, Meminimalisasi Politik Uang Lewat Pembinaan Masyarakat Desa
Sebagai institusi negara, uajrnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara bisa meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Kejaksaan Negeri Jepara, selaku Pengacara Negara.
“Sedangkan Tujuan dari Perjanjian ini untuk meningkatkan efektifitas Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya,” paper Muh Habib.
Lingkup Pertimbangan hukum meliputi Pendapat Hukum (Legal Opinion /LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), dan Audit Hukum (Legal Audit), Lingkup Tindakan Hukum Lainnya meliputi Konsiliator, Mediator dan Fasilitator.
Setelah acara penandatangan MOU, dilanjutkan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan penyuluhan hukum dengan Narasumber Kajari Jepara Ayu Agung. Dalam kesempatan tersebut juga dibuka pertanyaan terkait masalah hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbag TU Kankemenag Akhsan Mukhyidin, para Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala MAN/MTsN/MIN, Kepala KUA, Penyuluh, Pengawas Madrasah dan PAI, serta perwakilan ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat Kejari, antara ini Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara , dan Kepala Seksi Intel.
Artikel Terkait
Vaksinasi Harian di Jepara Ditarget 11.000 Dosis
Jepara Kekurangan Pengawas Sekolah
941 Siswa MTsN 1 Jepara Sudah Divaksin