KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Pemkab Kudus mengucurkan bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar Rp 1,201 miliar. Dari sembilan parpol yang mendapat jatah banpol, hanya Partai Demokrat yang belum mengajukan pencairan banpol.
Bupati Kudus Hartopo menyerahkan banpol kepada pengurus partai di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (13/10). Hadir pada penyerahan banpol itu Ketua DPRD Kudus Masan, pejabat OPD terkait dan perwakilan partai politik penerima banpol.
PDI Perjuangan mendapat jatah banpol paling tinggi yakni sebesar Rp 219,4 juta. PKB dan Partai Gerindra masing-masing sebesar Rp 193,1 juta dan Rp 181,6 juta. Sementara itu, Partai Golkar sebesar Rp 159,5 juta, PKS sebesar Rp 88 juta, Partai Nasdem sebesar Rp 87,2 juta, PAN sebesar Rp76,8 juta, Partai Hanura sebesar Rp 70,2 juta, dan Partai Demokrat sebesar Rp 51,2 juta.
BACA JUGA : Partai Golkar Kudus Terjunkan Yellow Clinic Pacu Vaksinasi Covid-19
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Kudus Harso Widodo mengatakan, dari sembilan parpol yang mendapat alokasi banpol, hanya Partai Demokrat yang belum mengajukan proposal pencairan banpol.
“Partai Demokrat belum mengajukan proposal pencairna banpol. Jika pun nanti pada akhirnya mengajukan, akan kami lakukan proses yang sama seperti parpol penerima lainnya,” katanya.
Belum diajukannya banpol Partai Demokrat ini terkait persoalan internal di tubuh partai. Sekretaris Partai Demokrat Mardijanto mengatakan, dalam waktu dekat ini Partai Demokrat berencana menggelar muscab.
“Pengajuan banpol rencananya nanti diajukan setelah terbentuk kepengurusan yang baru. Rencananya akhir bulan ini atau awal November nanti ada Muscab Partai Demokrat. Daripada nanti ada persoalan, partai kami memutuskan pencairan banpol menunggu kepengurusan yang baru,” katanya.
Bupati Kudus Hartopo dalam sambutannya berharap banpol ini mampu mendorong perbaikan sistem politik yang demokratis, dekat dengan masyarakat. Ia meminta banpol dipergunakan sebaik-baiknya dan diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi kader dan masyarakat.
“Yang perlu diingat banpol ini juga ada konsekuensinya. Parpol harus melaporkan pertanggungjawaban secara tepat waktu, demi transparansi dan akuntabilitas parpol sendiri,” katanya.
Hartopo menambahkan, pihaknya juga mengajak parpol untuk bersama-sama melakukan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus. Dari enam indikator penanganan Covid-19, Kabupaten Kudus belum mampu memenuhi dua indikator.
Dua indikator itu yakni masih tingginya mobilitas warga yang ditargetkan sebesar 50 persen, Kabupaten Kudus masih di kisaran 90 persen. “Indikator terakhir yakni vaksinasi terutama bagi lansia yang masih dibawah 30 persen, dari target diatas 50 persen,” katanya.
Hartopo berharap pengurus parpol ikut memotivasi warga agar ikut vaksinasi Covid-19. “Jika angka capaian vaksinasi bisa naik terutama masyarakat lansia, maka level PPKM bisa turun. Kami berharap parpol ikut memotivasi masyarakat,” katanya.
Artikel Terkait
Perbaikan Sekolah Rusak Tebang Pilih
Dua Rumah Kosong Dibobol, Rp 700 Jutaan Amblas
Pedagang Diminta Bayar Surat Pendasaran Rp 800 ribu, Polisi Usut Dugaan Pungli Pasar Karangampel