Anggaran Pilkada 2024 Disiapkan Lebih Awal

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 05:05 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan 4 Ranperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif bersama Wakil Ketua Pratikno pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Senin (11/10). (suaramerdeka.com/Sukardi)
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan 4 Ranperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif bersama Wakil Ketua Pratikno pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Senin (11/10). (suaramerdeka.com/Sukardi)

JEPARA,suaramerdeka-muria.com - Pemerintah Kabupaten Jepara akan menyiapkan anggaran Pilkada tahun 2024 lebih awal. Dana untuk kebutuhan pesta demokrasi ini, tidak bisa dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Karena itulah, Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan dana cadangan pilkada. Regulasi ini dibutuhkan sebagai payung hukum penyiapan anggaran.

"Dengan mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024, yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka pemerintah daerah perlu membentuk dana cadangan,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi, pada Rapat Paripurna penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Gedung DPRD, Senin (11/10).

Satu diantaranya, Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.  Bupati berharap ranperda ini segera mendapat persetujuan DPRD agar dapat menjadi dasar hukum pengalokasian dana cadangan dimaksud.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif—bersama Wakil Ketua Pratikno. Hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko beserta para pimpinan perangkat daerah.

BACA JUGA : Persetujuan Bangunan Gedung Masuk Program Pembentukan Perda Sukardi

Bupati menegaskan, agar pilkada dapat berjalan baik dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi serta mendapatkan hasil yang berkualitas, diperlukan dukungan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kabupaten Jepara.

Terkait waktu pelaksanaan pilkada pada tahun 2024, Bupati Dian Kristiandi menyebut sesuai dengan ketentuang pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Penormaan mengenai Pilkada serentak secara eksplisit disebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Seluruh fraksi tidak menyampaikan pandangan umum, untuk menanggapi pidato Bupati. Mereka sepakat akan memperdalam pembahasan dalam rapat panitia khusus (Pansus).

Sebelum memutuskan persetujuan ranperda, DPRD Kabupaten Jepara akan melakukan pembahasan di tingkat panitia khusus. Dewan membentuk empat Pansus pada rapat paripurna tersebut, untuk membahas empat Ranperda.

Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, akan dibahas pada Pansus II, yang diketuai Muhammad Ibnu Hajar, dan Wakil Ketua Muzaidi.

Sedang Pansus I, yang diketuai  Moh Siroj, dan Wakil Ketua Sunarto, akan membahas Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Pansus III, yang diketuai Agus Sutisna, dan Wakil Ketua M Latifun, membahas Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Pansus IV yang diketuai Akhmad Fapzi, dan Wakil Ketua Arofiq, membahas  Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Salurkan 1.317 Ton Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:47 WIB
X