45 Penambang di Rembang Jadi Sasaran Pajak, Tidak Diungkap Mereka Berizin atau Tidak

- Minggu, 10 Oktober 2021 | 16:24 WIB
Ruas Jalan Sale-Tahunan Kecamatan Sale, setiap hari dilalui oleh rata-rata 250-300 kendaraan pengakut berbagai material tambang. (suaramerdeka.com/Ilyas al-Musthofa)
Ruas Jalan Sale-Tahunan Kecamatan Sale, setiap hari dilalui oleh rata-rata 250-300 kendaraan pengakut berbagai material tambang. (suaramerdeka.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang mengidentifikasi, ada 45 aktivitas penambangan di Rembang yang membayar pajak.

Perinciannya adalah tambang kapur 13 penambang, tambang andesit 6 penambang, tambang trass 10 penambang, pasir kwarsa 9 penambang, tanah uruk 6 penambang serta tanah liat 1 penambang.

Tidak diungkapkan, apakah 45 penambang yang membayar pajak tersebut berizin atau tidak.

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Rembang, Romli menyebut, dalam ketentuan umum UU 28 2009, tidak mengenal wajib pajak berizin atau tidak.

Menurutnya, pajak tambang bersifat self assesment.

Baca Juga: PON Papua Perolehan Medali, Jatim Geser DKI Jakarta, Jabar Kokoh di Puncak, Maluku Utara dan Sulbar di Bawah

Metode ini pengertiannya adalah pemungutan pajak dengan membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri.

Ia mengklaim, cara pengenaan pajak yang dilakukan oleh BPPKAD Rembang didukung oleh legal opinion dari Fakultas Hukum UGM serta Kejaksaan.

Namun, Romli tidak memerinci wujud dari legal opinion yang dimaksud.

Baca Juga: Witan Sulaeman Bergabung, Barisan Tengah Timnas Indonesia Makin Solid, Siap Tampil Leg 2 Versus Taiwan

“Yang mengerti (tambang) berizin atau tidak adalah Dinas ESDM dan Dinas DPMPTSP,” papar Romli.

Ia mengatakan, BPPKAD juga belum tahu siapa pihak yang melakukan penambangan pada lokasi yang terjadi kecelakaan kerja pada 7 September lalu. 

Ia menyilakan wartawan mengecek pada instansi lain,

Romli juga tidak menjawab secara detail saat ditanya wartawan apakah lokasi tambang ilegal di Tahunan yang terjadi kecelakaan kerja pada awal September lalu, menjadi sasaran pungutan pajak oleh Pemkab atau tidak.

Baca Juga: Kader Pengawas Jepara Ikuti SKKP Tingkat Dasar

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB
X