REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang mengidentifikasi, ada 45 aktivitas penambangan di Rembang yang membayar pajak.
Perinciannya adalah tambang kapur 13 penambang, tambang andesit 6 penambang, tambang trass 10 penambang, pasir kwarsa 9 penambang, tanah uruk 6 penambang serta tanah liat 1 penambang.
Tidak diungkapkan, apakah 45 penambang yang membayar pajak tersebut berizin atau tidak.
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Rembang, Romli menyebut, dalam ketentuan umum UU 28 2009, tidak mengenal wajib pajak berizin atau tidak.
Menurutnya, pajak tambang bersifat self assesment.
Metode ini pengertiannya adalah pemungutan pajak dengan membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri.
Ia mengklaim, cara pengenaan pajak yang dilakukan oleh BPPKAD Rembang didukung oleh legal opinion dari Fakultas Hukum UGM serta Kejaksaan.
Namun, Romli tidak memerinci wujud dari legal opinion yang dimaksud.
“Yang mengerti (tambang) berizin atau tidak adalah Dinas ESDM dan Dinas DPMPTSP,” papar Romli.
Ia mengatakan, BPPKAD juga belum tahu siapa pihak yang melakukan penambangan pada lokasi yang terjadi kecelakaan kerja pada 7 September lalu.
Ia menyilakan wartawan mengecek pada instansi lain,
Romli juga tidak menjawab secara detail saat ditanya wartawan apakah lokasi tambang ilegal di Tahunan yang terjadi kecelakaan kerja pada awal September lalu, menjadi sasaran pungutan pajak oleh Pemkab atau tidak.
Artikel Terkait
Rembang Level 3, Pemkab Larang Keras Sekolah Buka Kantin
Dibentuk Satgas Saber Sampah, Dikukuhkan di Bawah Jembatan
Mayat Bertato Ditemukan Mengapung di Tanaman Mangrove, Ini Identitasnya
1.030 Siswa MAN 1 Jepara Sudah Divaksin
Partai Golkar Kudus Terjunkan Yellow Clinic Pacu Vaksinasi Covid-19