Humas PN Kudus Dewantoro membenarkan adanya gugatan nasabah Bank Mandiri tersebut dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds. PN Kudus telah menunjuk hakim untuk menangani perkara ini yakni Hakim Ketua Ahmad Bukhori dan Hakim Anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.
“Kami sudah melayangkan undangan ke para pihak baik tergugat maupun penggugat. Sidang perdana kasus dugaan pembobolan rekening Bank Mandiri ini diagendakan pada Rabu, 20 Oktober 2021,” katanya.
Terpisah, Kepala Bank Mandiri cabang Kudus Prastyono mengatakan belum bisa memberikan keterangan detail terkait persoalan tersebut. “Masalah ini sudah diteruskan ke kantor pusat. Nanti kantor pusat yang akan memberikan corporate statement. Mohon bersabar,” katanya singkat.
Artikel Terkait
Kapolres Kudus dan Tim ‘Serbu’ Makodim
Meski Kudus PPKM Level 3, Bupati Tetap Bolehkan Objek Wisata Buka
Antisipasi Musim Penghujan, Puluhan Ribu Karung Plastik Disiapkan
Rekening Dibobol Rp 5,8 Miliar, Nasabah Gugat Bank Mandiri Rp 55,8 Miliar