JEPARA,suaramerdeka-muria.com – Untuk kali ketiga, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemerda) Kabupaten Jepara Tahun 2021, diubah. Paling akhir, usulan pembentukan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perda usulan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) itu telah diajukan Bupati Jepara Dian Kristiandi kepada DPRD Kabupaten Jepara.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mengatakan, dengan adanya tambahan usulan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, total ada 23 yang masuk Propemperda Tahun 2021.
BACA JUGA : DPRD Jepara Mulai Bahas Ranperda APBD Tahun 2022
Saat ini, kata dia, ada empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam proses pembahasan. "Kita semua berharap, usulan Perda yang sudah diprogramkan dapat diselesaikan pembahasannya sesuai target," ujarnya, Rabu(6/10).
Hal serupa juga dikemukakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Ibnu Hajar menjelaskan, perubahan ketiga Propemperda telah dibahas legislatif dan eksekutif, 1 Oktober 2021 lalu.
Dalam pembahasan, Dewan diwakili Bapemperda DPRD, sedang Pengkab diwakili Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan DPUPR. Hasil pembahasan,dimintakan persetujuan pada Rapar Paripurna DPRD, Senin (4/10) lalu.
Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Perubahan Ketiga Propemperda Tahun 2021 dipimpin Ketua Dewan Haizul Ma’arif—bersama dua Wakil Ketua Junarso, dan KH Nuruddin Amin. Rapat dihadiri Bupati Dian Kristiandi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, beserta perangkat daerah.
Hasil pembahasan perubahan ketiga Propemperda dilaporkan anggota Bapemperda DPRD Miftahu Roqib. Dipaparkan, perubahan ketiga Propemperda Tahun 2021 dimaksudkan untuk mengakomodir satu rancangan perda baru, yaitu Ranperda tentang Retribusi Bangunan Gedung.
Artikel Terkait
Desa Wisata Jepara Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Festival Desa Mitra Jilid 3 Wisata Watu Lawang Digelar
DPRD Jepara Mulai Bahas Ranperda APBD Tahun 2022
Jepara Monitoring Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender 8 Desa
Layanan KB Tingkatkan Peserta Baru, Syaratnya Sudah Nikah !!