Menurutnya, pendekatan religiositas dianggap lebih efektif. Paling tidak, jika dari internal kepala desa sudah memiliki kesadaran untuk memanfaatkan dana desa dengan baik, potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
''Ini akan dijadikan role model dalam penanganan antisipasi korupsi,'' ujarnya.
Terkait upaya serupa di kecamatan lainnya, pihaknya akan menggandeng ulama. Tujuannya, tidak hanya menyentuh hal-hal yang bersifat aturan atau regulasi tetapi menyentuh keyakinan.
''Cara seperti itu mungkin akan lebih maksimal hasilnya,'' tandasnya.
Artikel Terkait
Dugaan Peretasan Lelang Gedung IBS, Pemkab Kudus Resmi Lapor Polisi dan Kejaksaan
Kejaksaan Proses Tiga Kasus Dana Desa di Kudus
Pantau Politik Uang Pilkades, Kejaksaan Siapkan Satgas Khusus
Kejaksaan dan Polisi Akan Memproses Hukum e-Warong yang Menyalurkan Bantuan Sembako Kualitas Jelek