Cara Baru Kejaksaan Kudus Cegah Korupsi, Gandeng Ulama, Gunakan Pendekatan Religiositas

- Kamis, 23 September 2021 | 21:50 WIB
Sosialisasi kepatuhan pemanfaatan dana desa yang digelar Kejaksaan, baru-baru ini. (suaramerdeka.com/Anton WH)
Sosialisasi kepatuhan pemanfaatan dana desa yang digelar Kejaksaan, baru-baru ini. (suaramerdeka.com/Anton WH)

KUDUS,suaramerdeka-muria.com - Kajari Kudus Ardian menerapkan pendekatan baru dalam penanganan korupsi di wilayahnya, khususnya penggunaan dana desa. Bila sebelumnya sering digencarkan soal sosialisasi aturan, saat ini orang nomor satu di Kejaksaan Kudus tersebut melakukan pendekatan religiositas.

''Saya berusaha menyentuh kalbunya sebagai umat beragama,'' katanya kepada Suara Merdeka, kemarin.

Saat bertatap muka dengan kepala desa di Kecamatan Undaan, Kecamatan Jati dan Kecamatan Mejobo, dia menekankan pemahaman soal dana desa. Dana desa bukan untuk personal kepala desa.

BACA JUGA : Pantau Politik Uang Pilkades, Kejaksaan Siapkan Satgas Khusus

Alokasi yang diterima harus digunakan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat.

''Pertanggungjawaban penggunaannya tidak hanya di dunia, tetapi akhirat,'' jelasnya.

Menurutnya, kepala desa sudah memahami benar aturan soal penggunaan dana desa. Hal yang perlu dibenahi yakni mindset soal dana desa.

Konsekwensi pelanggaran tidak hanya di dunia tetapi kelak di kehidupan mendatang. ''Sekali lagi, itu bukan milik pribadi,'' ujarnya.

Secara khusus, dia menyebut kondisi tersebut relevan dilakukan di Kota Keretek. Pasalnya, religiositas di wilayah tersebut dinilai cukup kental. Sudah selayaknya, di kawasan yang terdapat jejak dua sunan harus berperilaku yang baik.

Menurutnya, pendekatan religiositas dianggap lebih efektif. Paling tidak, jika dari internal kepala desa sudah memiliki kesadaran untuk memanfaatkan dana desa dengan baik, potensi pelanggaran dapat diminimalkan.

''Ini akan dijadikan role model dalam penanganan antisipasi korupsi,'' ujarnya.

Terkait upaya serupa di kecamatan lainnya, pihaknya akan menggandeng ulama. Tujuannya, tidak hanya menyentuh hal-hal yang bersifat aturan atau regulasi tetapi menyentuh keyakinan.

''Cara seperti itu mungkin akan lebih maksimal hasilnya,'' tandasnya.

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengembangan Wisata Alam di Kudus Terkendala Parkir

Minggu, 19 Maret 2023 | 16:34 WIB
X