PATI, suaramerdeka-muria.com – Seorang pelajar perempuan di Kabupaten Pati yang baru berusi 16 tahun, tega membuang bayi kandungnya di tepian sungai bawah Jembatan Cluwak.
Aksi nekat pelaku, sebut saja Melati, dilakukan lantaran ia merasa kalut. Sebab, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Parahnya, bapak bayi malang itu tidak diketahui rimbanya saat ini.
Melati hanya mengenal ‘kucing garong’ tersebut dari media sosial (medsos) sebelum akhirnya bertemu darat.
Baca Juga: Pelajar 16 Tahun Kenal 'Kucing Garong' di Medsos, Hamil, Buang Bayinya di Bawah Jembatan Cluwak
Berikut fakta-fakta mengenai kasus yang menggegerkan Kabupaten Pati itu.
1. Pelaku masih sekolah
Pelaku pembuangan bayi adalah perempuan 16 tahun yang statusnya masih seorang pelajar.
Sementara ini, diduga ia melakukan hal itu seorang diri.
Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Gaji Presiden Jokowi Kecil, Kaesang : Pabrik Bapak Saya Beli Bisa
2. Bayi berjenis kelamin laki-laki
Bayi malang yang dilahirkan Melati berjenis kelamin laki-laki.
Bayi tersebut saat ini dalam kondisi sehat.
Saat ditemukan dan dicek di Puskesmas terdekat, bobot bayi mencapai 2,4 kilogram dan Panjang 48 centimeter.
Artikel Terkait
Di Tengah Pandemi, Bisnis Kosmetik Lokal Pati Sukses Tembus Pasar Internasional
Covid-19 Melandai, 14 Ruang Isolasi RSUD Rembang Diubah Jadi Perawatan Umum
Pemkab Jangan Loyo, Proyek Mal Pelayanan Publik Baru Terprogres 2,59 Persen
10 Twibbon Trending HUT ke-472 Kabupaten Kudus, Semarakkan Hari Jadi Kudus dengan Ceria!!