REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang melakukan eksekusi terhadap 13 orang terpidana kasus pengeroyokan dan pengrusakan kapal.
Mereka terpaksa harus menginap di Hotel Prodeo alias penjara Rutan Kelas IIB Rembang.
Kejahatan terjadi di perairan sebelah utara Desa Pangkalan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, pada Januari 2021 lalu.
Para terpidana dijebloskan ke tahanan Rutan Kelas IIB Rembang sejak Selasa, 14 September 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Rembang, Eko Hartoyo menjelaskan, kasus tersebut terjadi saat para pelaku dan korban sedang melaut di perairan utara Rembang.
Baca Juga: Imam Menangkan Sidang Baori, Pimpin KONI Kudus Hingga 2025
Korban yang beralamat di Dudun Layur Desa Gedungmulyo Lasem itu baling-baling kapalnya menyangkut tali jaring kapal pelaku KS.
KS merupakan warga Desa Pangkalan Kecamatan Sluke.
Akibat kejadian itu, antara pelaku dan korban terjadi berselisih paham.
KS yang merasa tidak terima menuju daratan.
Tujuannya tidak pulang, melainkan meminta bantuan teman-temannya.
KS membawa 12 temannya Kembali mendatangi kapal korban di lautan.
Baca Juga: Hebat, Santri di Rembang Olah Sampah Pesantren Jadi Maggot untuk Pakan Ternak
Akhirnya terjadi peristiwa pengeroyokan, dengan korban 4 orang nelayan.
Selain melakukan tindak pidana pengeroyokan, para pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap 2 unit kapal milik korban.
Artikel Terkait
TPI Juwana Disulap Jadi Tempat Vaksin, Nelayan Berbondong Datang
Kapal Pengisi BBM Kandas di Banyutowo Sulit Dievakuasi, Begini Nasib Tujuh ABK
Pantau Politik Uang Pilkades, Kejaksaan Siapkan Satgas Khusus
Kisah Ibu Hamil di Kepulauan Karimunjawa, Ongkos Perjalanan Malah Lebih Mahal, Butuh USG dan Ambulans Laut
Kejaksaan dan Polisi Akan Memproses Hukum e-Warong yang Menyalurkan Bantuan Sembako Kualitas Jelek