Tok! Pengangkatan Sekdes di Desa Ini Digugat ke PTUN, Hasilnya Ditolak

- Minggu, 12 September 2021 | 20:21 WIB
Nimerodi Gulo, kuasa hukum tergugat sengketa seleksi sekdes Desa Godo, Kecamatan Winong menyampaikan putusan PTUN Semarang. (suaramerdeka.com/Moch Noor Efendi)
Nimerodi Gulo, kuasa hukum tergugat sengketa seleksi sekdes Desa Godo, Kecamatan Winong menyampaikan putusan PTUN Semarang. (suaramerdeka.com/Moch Noor Efendi)

Namun, David unggul pada nilai ujian sehingga ditetapkan sebagai peringkat pertama, dan Agil rangking dua.

Baca Juga: Tiga Desa Urunan Keruk Saluran Irigasi, PUPR Pinjamkan Escavator

"Saat tahapan penyekoran itu tidak ada komplain atau keberatan sehingga diajukan camat, bersamaan dengan hasil seleksi pada formasi perangkat desa yang lain. Camat pun mengeluarkan rekomendasi, bahwa David Silvianto untuk diangkat dan ditetapkan sebagai sekdes," paparnya.

David ditetapkan sebagai sekdes melalui Keputusan Kepala Desa Godo Nomor 141.32/15 tahun 2020.

Surat keputusan dikeluarkan Kades Godo Suwondo pada 17 Desember 2020.

Adapun tahapan seleksi dimulai pada 13 Oktober 2020 (pendaftaran) dan berakhir 17 Desember 2020 (pelantikan).

Baca Juga: Banyak Kios Pasar Babalan Kosong, Pemdes Kalirejo Usul untuk Ruang Pamer UMKM

David sebagai tergugat II intervensi melalui kuasa hukumnya Yunantyo Adi Setyawan mengemukakan, tidak sepatutnya skor dipersoalkan setelah tahapannya berlalu.

Itu lantaran telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 45 tahun 2020.

Dihubungi melalui pesan singkat Ali Purnomo, kuasa hukum Agil Trimulyo menyatakan memiliki rencana mengajukan banding atas putusan PTUN Semarang tersebut.

Pihaknya kini masih menunggu salinan putusannya.

 

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DLH Pati Rencanakan Tambah Lahan TPA Plosojenar

Sabtu, 3 Juni 2023 | 05:16 WIB

Waktu Penyelesaian Gedung Senam Pati Ditambah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:19 WIB
X