Namun, David unggul pada nilai ujian sehingga ditetapkan sebagai peringkat pertama, dan Agil rangking dua.
Baca Juga: Tiga Desa Urunan Keruk Saluran Irigasi, PUPR Pinjamkan Escavator
"Saat tahapan penyekoran itu tidak ada komplain atau keberatan sehingga diajukan camat, bersamaan dengan hasil seleksi pada formasi perangkat desa yang lain. Camat pun mengeluarkan rekomendasi, bahwa David Silvianto untuk diangkat dan ditetapkan sebagai sekdes," paparnya.
David ditetapkan sebagai sekdes melalui Keputusan Kepala Desa Godo Nomor 141.32/15 tahun 2020.
Surat keputusan dikeluarkan Kades Godo Suwondo pada 17 Desember 2020.
Adapun tahapan seleksi dimulai pada 13 Oktober 2020 (pendaftaran) dan berakhir 17 Desember 2020 (pelantikan).
Baca Juga: Banyak Kios Pasar Babalan Kosong, Pemdes Kalirejo Usul untuk Ruang Pamer UMKM
David sebagai tergugat II intervensi melalui kuasa hukumnya Yunantyo Adi Setyawan mengemukakan, tidak sepatutnya skor dipersoalkan setelah tahapannya berlalu.
Itu lantaran telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 45 tahun 2020.
Dihubungi melalui pesan singkat Ali Purnomo, kuasa hukum Agil Trimulyo menyatakan memiliki rencana mengajukan banding atas putusan PTUN Semarang tersebut.
Pihaknya kini masih menunggu salinan putusannya.
Artikel Terkait
Kawal! Dana Desa untuk Pati dan Rembang Telah Dicairkan, Nilainya Capai Setengah Triliun
Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Dalang Anom Subekti Rembang Tertunda Dua Kali, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung
Yes, Pati Punya Alun-alun Baru, Disiapkan Jadi Sentra PKL