Tok! Pengangkatan Sekdes di Desa Ini Digugat ke PTUN, Hasilnya Ditolak

- Minggu, 12 September 2021 | 20:21 WIB
Nimerodi Gulo, kuasa hukum tergugat sengketa seleksi sekdes Desa Godo, Kecamatan Winong menyampaikan putusan PTUN Semarang. (suaramerdeka.com/Moch Noor Efendi)
Nimerodi Gulo, kuasa hukum tergugat sengketa seleksi sekdes Desa Godo, Kecamatan Winong menyampaikan putusan PTUN Semarang. (suaramerdeka.com/Moch Noor Efendi)

PATI, suaramerdeka-muria.com - Sengketa atas pengisian sekretaris Desa Godo, Kecamatan Winong, Pati memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan yang diajukan Agil Trimulyo melalui putusan bernomor 38/G/2021/PTUN.SMG.

Majelis hakim yang terdiri atas Roni Erry Saputro SH MH (hakim ketua majelis) serta Eka Putranti SH MH dan Erna Dwi Safitri SH (hakim anggota) membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum yang diselenggarakan secara elektronik (e-court) melalui Sistem Informasi PTUN Semarang, Rabu (8/9).

Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar, Air Baku PDAM Terdampak, Kejadian Terulang Setiap Tahun

Dalam putusannya, disebutkan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 378.500.

Nimerodi Gulo, Kuasa hukum kepala Desa Godo mengatakan, pihaknya selaku tergugat telah siap jika ada upaya hukum lanjutan dari penggugat.

Namun, dia meyakini jika tidak ada dasar lagi untuk mengajukan banding.

Selain itu, pihak Agil juga dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) lagi.

Baca Juga: Formatur Terbentuk, Ketua PPP Jepara Segera Ditentukan

"Majelis hakim menerima eksepsi kami, bahwa gugatan yang diajukan penggugat telah melewati tenggat waktu. Sesuai peraturan perundang-undangan, gugatan dapat diajukan paling lama 90 hari setelah mengetahui obyek gugatan, tetapi ini lebih dari batas waktu tersebut," ujarnya di kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati, belum lama ini.

Sementara, Wakil Ketua Pengisian Perangkat Desa Godo Subiyanto mengemukakan, Agil merupakan satu dari 16 warga yang menjadi peserta seleksi calon perangkat Desa Godo 2021.

Pengisian perangkat desa itu terdiri atas empat formasi, yakni sekretaris desa (sekdes), kepala seksi pemerintahan, kepala Dusun Selowire, dan kepala urusan perencanaan.

Baca Juga: Pandemi Memang Menyulitkan, Agar Cepat Laku Springbed Dipajang di Bahu Jalan

Agil, lanjut dia, merupakan satu di antara lima peserta seleksi calon sekdes.

Adapun peserta lain yakni Liya Anis Istanti, Yogha Mahatva, David Silvianto, dan Dika Hery Saputro.

Pada tahap penghitungan skor jasa pengabdian dan skor ujian, David Silvianto dan Agil Trimulyo memiliki skor sama.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Pupuk Bersubsidi di Pati Dipastikan Aman

Jumat, 17 Maret 2023 | 05:52 WIB

13 Ruas Jalan di Kabupaten Pati Diusulkan Inpres

Selasa, 14 Maret 2023 | 08:03 WIB

Pati Hari Ini : Jalan Kayen–Kudus Kembali Putus

Selasa, 14 Maret 2023 | 07:59 WIB

Pemilu 2024, PKB Pati Bidik 10 Kursi DPRD

Senin, 13 Maret 2023 | 08:00 WIB
X