PATI, suaramerdeka-muria.com - Sengketa atas pengisian sekretaris Desa Godo, Kecamatan Winong, Pati memasuki babak baru.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan yang diajukan Agil Trimulyo melalui putusan bernomor 38/G/2021/PTUN.SMG.
Majelis hakim yang terdiri atas Roni Erry Saputro SH MH (hakim ketua majelis) serta Eka Putranti SH MH dan Erna Dwi Safitri SH (hakim anggota) membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum yang diselenggarakan secara elektronik (e-court) melalui Sistem Informasi PTUN Semarang, Rabu (8/9).
Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar, Air Baku PDAM Terdampak, Kejadian Terulang Setiap Tahun
Dalam putusannya, disebutkan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 378.500.
Nimerodi Gulo, Kuasa hukum kepala Desa Godo mengatakan, pihaknya selaku tergugat telah siap jika ada upaya hukum lanjutan dari penggugat.
Namun, dia meyakini jika tidak ada dasar lagi untuk mengajukan banding.
Selain itu, pihak Agil juga dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) lagi.
Baca Juga: Formatur Terbentuk, Ketua PPP Jepara Segera Ditentukan
"Majelis hakim menerima eksepsi kami, bahwa gugatan yang diajukan penggugat telah melewati tenggat waktu. Sesuai peraturan perundang-undangan, gugatan dapat diajukan paling lama 90 hari setelah mengetahui obyek gugatan, tetapi ini lebih dari batas waktu tersebut," ujarnya di kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati, belum lama ini.
Sementara, Wakil Ketua Pengisian Perangkat Desa Godo Subiyanto mengemukakan, Agil merupakan satu dari 16 warga yang menjadi peserta seleksi calon perangkat Desa Godo 2021.
Pengisian perangkat desa itu terdiri atas empat formasi, yakni sekretaris desa (sekdes), kepala seksi pemerintahan, kepala Dusun Selowire, dan kepala urusan perencanaan.
Baca Juga: Pandemi Memang Menyulitkan, Agar Cepat Laku Springbed Dipajang di Bahu Jalan
Agil, lanjut dia, merupakan satu di antara lima peserta seleksi calon sekdes.
Adapun peserta lain yakni Liya Anis Istanti, Yogha Mahatva, David Silvianto, dan Dika Hery Saputro.
Pada tahap penghitungan skor jasa pengabdian dan skor ujian, David Silvianto dan Agil Trimulyo memiliki skor sama.
Artikel Terkait
Kawal! Dana Desa untuk Pati dan Rembang Telah Dicairkan, Nilainya Capai Setengah Triliun
Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Dalang Anom Subekti Rembang Tertunda Dua Kali, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung
Yes, Pati Punya Alun-alun Baru, Disiapkan Jadi Sentra PKL