KUDUS,suaramerdeka-muria.com - Komisi D DPRD Kudus menyayangkan keputusan Bagian Pengadaan Barang Jasa Kudus yang membatalkan keputusan lelang proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Loekmonohadi Kudus.
Anggota Komisi D Sayid Yunanta mengatakan, pembatalan itu membuat Kudus rugi tiga kali. Selain anggaran tidak terserap, waktu juga terbuang, serta pembangunan IBS yang rencananya dilaksanakan secara bertahap juga tertunda.
Padahal proyek ini sudah tertunda dua kali. “Yang lebih penting lagi masyarakat tidak bisa segera memanfaatkan hasil pembangunan. Padahal gedung IBS yang ada sudah tidak layak,” katanya.
Hal itu diungkapkan Sayid saat Komisi D menggelar rapat koordinasi dengan RSU dr Loekmonohadi dan Bagian Barang dan Jasa Pemkab Kudus, Kamis (2/9).
BACA JUGA : Dugaan Peretasan Lelang Gedung IBS, Pemkab Kudus Resmi Lapor Polisi dan Kejaksaan
Terlebih alasan pembatalan karena indikasi adanya peretasan. “Indikasi peretasan ini pun belum jelas kebenarannya. Selain itu tidak ada investigasi internal yang mendalam. Padahal alamat IP pihak yang diduga meretas sudah jelas,” katanya.
Sayid menambahkan, perencanaan pembangunan gedung yang secara keseluruhan menelan anggaran hingga Rp 100 miliar itu telah dimulai 2018. Untuk tahap pertama, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ketika anggaran sudah tersedia, ternyata lelangnya dibatalkan dengan alasan karena adanya dugaan peretasan yang sifatnya masih indikasi dan belum ada kepastiannya,” ujarnya.
Jika kondisi seperti ini terulang, kata Sayid, akan menjadi ancaman serius kelanjutan pembangunan di Kudus. Pasalnya setiap ada lelang bisa saja LPSE dikerjai oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memang tidak menghendaki lelangnya berjalan lancar.
“Besok-besok diretas lagi, lelang batal, pembangunan di Kudus bisa mandek. LPSE Kudus harus memperkuat keamanan sistem agar tidak mudah diretas,” katanya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji mengungkapkan sejak awal penawaran lelang memang ada permasalahan.
Seharusnya kelompok kerja (Pokja) lelang membuka akun sudah ada dokumen penawaran dari penyedia jasa ternyata kosong.
Temuan itu, kemudian dilaporkan ke Direktorat Pengembangan SPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Doni menambahkan, pihaknya kemudian diinformasikan sudah bisa dibuka dan memang ada indikasi peretasan dengan menggunakan internet protocol (IP) address Diskominfo Magelang.
Dari sembilan peserta lelang, tercatat ada enam peserta lelang yang akunnya dibajak oleh seseorang dengan IP address yang sama untuk akun beberapa penyedia jasa.
Artikel Terkait
Lelang Gedung IBS Dibatalkan Karena Dugaan Peretasan, Bupati Perintahkan Investigasi
Dugaan Peretasan Lelang Gedung IBS, Pemkab Kudus Resmi Lapor Polisi dan Kejaksaan
Senasib Gedung IBS, Lelang Gedung MPP Kudus Juga Batal
Proyek Perbaikan Tiga Puskesmas Senilai Rp 6 Miliar Gagal Lelang