JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Setelah 23 hari dibebastugaskan dari jabatannya sebagai sekretaris daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko per 1 September 2021 menduduki kembali jabatannya sebagai Sekda.
Pengembalian tugas tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 800/23/2021 tentang Pengaktifan Kembali Dalam Jabatan Sekda Kabupaten Jepara.
Surat tersebut ditandatangani Bupati Jepara Dian Kristiandi Selasa (31/8/2021) dan diserahkan kepada Sekda Edy Sujatmiko Rabu (1/9/2021) pagi sekitar pukul 07.30 WIb.
Dalam SK tersebut, bupati menimbang surat kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 7888/B-AK.02.02/SD/F/2021 perihal klarifikasi permasalahan PNS atas nama Edy Sujatmiko (Sekretaris Daerah) dan petunjuk Gubernur Jawa Tengah, perlu menetapkan keputusan tentang pengaktifan kembali dalam jabatan sekretaris daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan membenarkan adanya SK pengaktifan kembali Sekda Jepara.
Artikel Terkait
Bupati Jepara Membebastugaskan Sementara Sekda dari Jabatannya, Diduga Terkait Pelanggaran Disiplin Berat
Ada yang Janggal dalam Pembebastugasan Sekda Jepara