Kasus Penggelapan dan TPPU Dana Yayasan Pembina UMK Dilimpahkan ke Kejaksaan Kudus

- Jumat, 26 Mei 2023 | 09:56 WIB
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kudus, M Bahar saat memberi keterangan kepada awak media Kamis (25/5) kemarin. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kudus, M Bahar saat memberi keterangan kepada awak media Kamis (25/5) kemarin. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)

KUDUS, suaramerdeka-muria.com – Setelah berhasil diungkap oleh direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Kudus.

Pelimpahan itu dilakukan pada Kamis (25/5) siang kemarin. Tampak sejumlah petugas dari Polda Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kudus dalam proses pelimpahan tersebut.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kudus, M Bahar mengamini adanya pelimpahan tersebut.

Dia mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin agar kasus itu kemudian bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus.

“Terkait kasus UMK saat ini penyerahan pelimpahan tahap 2 dari Kepolisian Daerah (Polda) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Kudus. Kami akan berupaya secepatnya melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” terangnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Mantan Kades Panjang Segera Disidangkan, Kerugian Negara Rp 130 Juta

Dalam proses pelimpahan itu, Bahar menyebut untuk ketiga tersangka yakni MA, Z dan LR telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kudus. Secara aturan jaksa penuntut umum (JPU) bisa melakukan penahanan 20 hari.

“Kami akan mempelajari dakwaannya terlebih dahulu baru dilimpahkan. Kami maksimalkan waktu penahanannya untuk mempelajari dakwaan tersebut,” tambahnya.

Seperti diketahui, dua diantaranya yaitu Z dan LR merupakan mantan pegawai YPUMK, sedangkan tersangka MA merupakan orang luar yayasan namun diduga memiliki peran krusial sebagai master mind dalam kasus tersebut.

Dalam proses persidangan nantinya jaksa penuntut umum (JPU) diambilkan dari gabungan antara jaksa dari Kejaksaan tinggi Jawa Tengah ditambah jaksa dari kejaksaan negeri Kudus.

“Untuk konstruksi kasusnya masih kami pelajari. Namun untuk pasal yang disangkakan rencananya pasal 374 dan 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya terancam hukuman setidaknya empat tahun,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK).

Akibat perbuatan itu ditaksir yayasan mengalami kerugian hingga Rp 24 miliar.

Dana itu rencananya untuk pendirian rumah sakit pada tahun 2012 hingga 2016 lalu.
Hanya saja hingga saat ini progress pembangunannya masih sebatas tiang pancang.Selama kurun waktuitu juga terdapat 44 kali transaksi sebesar Rp 24,6 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh para tersangka.

Pengeluaran dana tersebut diantaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tumpukan Sampah Sempat Penuhi Balai Jagong

Selasa, 30 Mei 2023 | 05:29 WIB
X