KUDUS, suaramerdeka-muria.com – Setelah mendekam di balik jeruji penjara karena kasus narkoba, mantan Kades Panjang, Kecamatan Bae Arif Darwamawan harus bersiap mendapat tuntutan baru.
Dugaan korupsi yang menjeratnya kini telah memasuki tahap dua dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, pada Rabu (24/5) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Arif Darmawan dari jaksa penyidik kepada penuntut umum.
“Setelah dilakukan penelitian penuntut umum berpendapat terhadap perkara tersebut layak dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Mantan Kades Panjang itu diduga melakukan tindak korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 lalu.Pada tahun itu diketahui jumlah APBDes awal mencapai Rp 1,46 miliar.
Baca Juga: Tekan Miras Ilegal, Disperindag Jawa Tengah Lakukan Sosialisasi Regulasi Perizinan dan Distribusi
Jumlah itu diketahui berasal dari pendapatan asli desa (PAD) berjumlah Rp. 89,3 juta,alokasi dana desa (ADD) senilai Rp 691,2 juta, dana desa (DD) sejumlah Rp 619,8 juta, penerimaan bagi hasil pajak daerah (PPD) senilai Rp 46,8 juta, penerimaan bagi hasil retribusi daerah (PBR) sebesar Rp 13,7 juta, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 5 juta.
“Namun atas pengelolaan dana APBDes tersebut BPD tidak bersedia menandatangani persetujuan laporan pertangungjawabannya (LPJ). Alasannya ada dana yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa selaku pelaksana pembangunan desa,” jelasnya.
Dari hal tersebut, Inspektorat bergerak melakukan pemeriksaan dan menemukan perbuatan yang bertentangan perundang-undangan yang dapat merugikan keuangan negara.Hal itu tertuang dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat abupaten Kudus bernomor 700/79 yang menyebut adanya sejumlah temuan.
Di antara temuan itu adalah terdapat kekurangan fisik kas desa sebesar Rp 41 juta. Kemudian terhadap sembilan pekerjaan fisik yang dilakukan Desa Panjang secara sampling telah ditemukan adanya kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan dari senilai Rp 31 juta.
Tak hanya itu ditemukan juga pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 22 juta.
Serta di dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan kegiatan pembangunan serta pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti dukung sebesar Rp 35 juta.
“Bahwa terhadap hasil tersebut maka patut diduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes TA 2016 di Desa Panjang, Kecamatan Bae dengan total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 130.144.050,” tambahnya.
Kini tersangka sendiri telah dipindahkan dari Rutan Slawi ke Rutan Kudus untuk mendukung proses hukum. Pihaknya pun menargetkan bisa segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan pada pekan depan.
“Untuk saat ini tersangka kami bawa ke Kudus karena memang masih dalam masa tahanan kasus narkoba sampai tahun 2026 mendatang,” ujarnya.
Artikel Terkait
Makin Gacor, Safin Pati Rekrut eks Timnas Jerman, Ini Profil Lengkapnya
Dihajar Gambia, Prancis U20 Tersungkur di Piala Dunia U20 2023 : Daftar Tim Lolos Babak 16 Besar
Kedung Gender, Hidden Gem di Lereng Muria, Tawarkan Sensasi Berkemah di Dekat Air Terjun
Lengkapnya Berwisata di Desa Dukuhwaringin, dari Keindahan Alam hingga Wisata Edukasi
Menengok Tradisi Tebokan Desa Kaliputu, Belajar Mengenal Jenang Kudus
Berziarah ke Makam Tokoh Nasional Sosrokartono, Wisata Religi Sekaligus Belajar Sejarah
Terungkap, Xenia yang Ditinggal di SPBU Matahari Rupanya Mobil Rental, Begini Ceritanya