PATI, suaramerdeka-muria.com - Kasus peredaran minuman beralkohol atau miras masih kerap ditemui dijual pada tempat tidak sesuai dengan perundang.
Ini menjadi penyebab keberadaan miras yang dijajakan oleh beberapa pelaku usaha berstatus ilegal.
Guna menekan angka penjualan miras di luar peraturan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi bertajuk 'Diseminasi kebijakan pengawasan, perizinan serta distribusi minuman beralkohol' Kamis (25/5).
Acara yang berlangsung di Aula Disdagperin Kabupaten Pati itu turut mengundang semua dinas perdagangan dari sejumlah kota Muria Raya. Selain itu sebanyak 50 distributor maupun pengecer minuman beralkohol juga dihadirkan dalam acara tersebut untuk mendapatkan bekal.
Kasi Tertib Niaga Disperindag Jawa Tengah, Muktiyorini mengatakan sosialisasi ini menjadi penting untuk menekan angka pelanggaran hukum bagi praktek penjualan miras. Mengingat miras merupakan barang dagangan dalam pengawasan dan diatur oleh perundang.
Baca Juga: Terungkap, Xenia yang Ditinggal di SPBU Matahari Rupanya Mobil Rental, Begini Ceritanya
Muktiyorini mengatakan perundang yang disosialisasi yakni Permendag Nomor 36 tahun 2018 pengawasan dan kegiatan perdagangan. Termasuk penekanan mengenai perizinan hingga alur distribusi yang disepakati.
"Kita akui memang masih distributor maupun penjual minuman beralkohol belum mengindahkan, namun ada juga beberapa penjual belum mengerti peraturannya. Sebab itu kami berikan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang ini," katanya.
Dorongan Muktiyorini terhadap aturan miras tidak hanya menyentuh perundang yang dikeluarkan pemerintah pusat saja. Dirinya juga menginginkan dinas perdagangan kabupaten ikut serta memperhatikan Perda setempat untuk menekan angka legalitas penjualan miras.
"Beberapa kota memang punya perda tersendiri. Bahkan kota dengan basis keagamaan kuat mengatur 'zero alkohol'. Aturan ini juga harus diperhatikan," katanya.
Di sisi lain, peraturan lokal tentang penjualan miras di Kabupaten Pati juga menyebut tempat-tempat tertentu saja yang diperolehkan. Ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati, Hadi Santoso di sela-sela acara.
Hadi mengatakan distribusi dari beragam tipe miras diatur Perda nomor 1 tahun 2023. Aturan ini menyebut hanya hotel bintang lima saja yang diperbolehkan untuk menjual miras.
"Beberapa kali memang masih ada kegiatan operasi dan ditemukan masih banyak yang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan itu. Jadi kita akan giatkan sosialisasi aturan miras ini," kata Hadi.
Artikel Terkait
Kedung Gender, Hidden Gem di Lereng Muria, Tawarkan Sensasi Berkemah di Dekat Air Terjun
Lengkapnya Berwisata di Desa Dukuhwaringin, dari Keindahan Alam hingga Wisata Edukasi
Menengok Tradisi Tebokan Desa Kaliputu, Belajar Mengenal Jenang Kudus
Berziarah ke Makam Tokoh Nasional Sosrokartono, Wisata Religi Sekaligus Belajar Sejarah