PATI, suaramerdeka-muria.com - Sejumlah warung di depan SPBU Margorejo, Kabupaten Pati diwacanakan akan segera dilakukan pembongkar.
Keputusan ini menyusul status bangunan semi permanen tersebut dianggap liar atau tidak berizin.
Kasubbag TU Bina Marga Jawa Tengah Sri Mulyaningsih mengatakan rencana ini diambil setelah pihaknya menggelar rapat bersama dengan sejumlah elemen di Aula Kecamatan Margorejo Senin (22/5).
Dalam rapat yang dihadiri para tokoh agama hingga aparat keamanan setempat itu, Bina Marga memutuskan untuk melayangkan surat peringat kepada para pemilik bangunan terlebih dahulu.
"Surat peringatan (SP) pertama kita kirim tertanggal 20-28 Mei, kemudian surat ke-2 akan dikirim 28-31 Mei, serta SP terakhir 31 Mei sampai awal Juni. Seumpama tenggang tersebut tidak dikosongkan secara mandiri terpaksa Satpol PP Jateng akan membongkar," katanya saat ditemui seusai rapat.
Baca Juga: Warga Tutup Aktivitas Reklamasi di Pantai Sumbersari, Audiensi Hasilkan Empat Keputusan
Baca Juga: Atlet Jepara Peraih Medali SEA Games 2023 Diguyur Bonus Rp 40 Juta
Sri mengatakan berdasarkan proses pengumpulan data selama ini pihaknya sudah mengantongi jumlah pasti bangunan liar yang akan ditertibkan. Pihaknya menyebut ada 27 bangunan liar yang akan diratakan dengan tanah.
Sri menambahkan menjamurnya warung ditempat tersebut ditengarai terjadi setelah lokalisasi Lorong Indah di tutup.
Akibatnya warung makan yang awalnya hanya terdapat lima bangunan kini semakin mengular di tepin jalan raya Pati-Kudus tersebut.
Selain berstatus ilegal, keberadaan warung dianggap meresahkan oleh masyarakat sekitar. Pasalnya setiap malam warung tersebut digunakan untuk praktik prostitusi.
Fakta ini diungkapkan Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Margorejo Mahfud seusia rapat koordinasi.
Mahfud kerap mendapatkan cerita terkait praktek prostitusi di tempat tersebut dari para anggotanya yang melintas. Bahkan salah satunya bercerita sering menutup mata anaknya saat melintas di area tersebut.
"Berdasarkan keterangan masyarakat aktivitas biasa dimulai sekitar pukul 21.00 WiB mereka sudah mulai beroperasi," katanya.
Mahfud meminta pihak terkait untuk segera menertibkan warung. Selain melanggar hukum keberadaan warung juga digunakan sebagai tempat maksiat.
Artikel Terkait
Pilkada 2024 : BPD se-Pati Dukung Ali Badrudin Jadi Bupati
Kemarau Basah, Petani Garam Pati Dihantui Ancaman Gagal Panen
1.416 Jemaah Haji Jepara Masuk Gelombang Kedua Akhir Berangkat 17-18 Juni
41 Perkumpulan Tenis Meja Terdaftar di Jepara
Federasi Sepak Bola Argentina Umumkan Pertandingan Timnas Argentina vs Timnas Indonesia di Jakarta 19 Juni
Pembuangan Bayi ke Sumur Sudah Direncanakan Pasutri di Jepara : Sang Bayi Tumbuh Stunting