Satu Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus di Jepara

- Jumat, 19 Mei 2023 | 06:35 WIB
Satu juta rokok ilegal diamankan di Kudus. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)
Satu juta rokok ilegal diamankan di Kudus. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)


KUDUS, suaramerdeka-muria.com – Bea Cukai Kudus kembali mengamankan satu juta rokok illegal dalam operasi gempur rokok ilegal di tahun ini.

Penindakan itu dilakukan di dua tempat di Kabupaten Jepara pada Senin (15/5) kemarin.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, penindakan itu dilakukan setelah tim memperoleh informasi adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok ilegal di Desa Bakalan.

“Dari informasi tersebut, tim menuju ke lokasi dan melakukan pengamatan. Tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan pertama dan segera melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Benar saja petugas cukai menemukan ada 77 bal serta 15 slop rokok jenis sigaret kretek mesin yang dilekati pita cukai namun diduga palsu.

Perkirakaan nilai barang rokok rokok ilegal itu mencapai Rp 345 juta.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan 3 Potensi Pelanggaran Pencalonan Anggota DPRD

“Sementara untuk potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 236,5 juta,” jelasnya.

Tak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap sebuah bangunan di Desa Robayan.

Di sana petugas mendapati bangunan yang tengah digunakan untuk menjalankan kegiatan mengemas dan menimbun rokok jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal.

Di sana petugas menemukan 243 bale rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 8 karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler dengan berat total 175 kilogram, serta tiga karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM reguler.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.036.379.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 710 juta.

“Ini merupakan komitmen kami untuk terus menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Kami berharap dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar selalu waspada terhadap peredaran rokok illegal. Segera informasikan kepada kami apabila menemukan rokok yang diduga ilegal,” ujarnya.

Dengan begitu total ada sebanyak 1.100.800 batang rokok ilegal yang diamankan. Sementara total perkiraan nilai barangnya mencapai Rp 1,3 miliar dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 946,8 juta.

Petugas kemudian membawa rokok ilegal dan barang-barang penolong yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X