Duh, Angka Pernikahan Dini di Pati Melambung Tinggi, Tembus Ratusan Kasus

- Kamis, 18 Mei 2023 | 19:19 WIB
Warga Pati yang mengajukan berkas di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Pati beberapa waktu lalu. (suaramerdeka-muria.com/Aziz Afifi)
Warga Pati yang mengajukan berkas di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Pati beberapa waktu lalu. (suaramerdeka-muria.com/Aziz Afifi)


PATI, suaramerdeka-muria.com - Pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kabupaten Pati.

Dari waktu ke waktu pernikahan yang dilakukan anak di bawah umur masih menghantui Kabupaten Pati hingga saat ini.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Pati menunjukkan pernikahan dini masih terus berlangsung hingga sekarang.

Jumlah kasus pernikahan dini bahkan telah menyentuh ratusan meski baru memasuki triwulan pertama.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Pati, Syamsul Arifin menjabarkan sejak periode Januari hingga April 2023, PA Pati mencatat terdapat 115 kasus dispensasi nikah.

Sebanyak 56 pernikahan berlangsung di bulan Januari, 38 berlangsung di bulan Februari, 34 terjadi di bulan Maret 2023 dan April tercatat sebayak 27 pernikahan dilangsungkan.

Meski begitu Syamsul menerangkan angka di tahun ini jauh lebih sedikit jika disandingkan data tahun lalu dengan periode yang sama.

Baca Juga: 2014, Infrastruktur Kudus Ditarget dalam Kondisi Baik

Syamsul menyebut periode Januari hingga April tahun 2022 data pengadilan mencatat sebanyak ada 174 kasus dispensasi nikah yang terjadi.

"Budaya masyarakat kita untuk berhenti menikahkan anak belum sepenuhnya tumbuh. Masyarakat masih mengacu pada undang-undang sebelumnya yang menyebutkan anak perempuan boleh menikah di atas usia 16 tahun. Padahal undang-undang sudah berubah. Ini salah satu yang menjadi faktor jumlah dispensasi nikah di Pati," kata Syamsul beberapa waktu lalu.

Walau begitu Syamsul tidak menepis adanya faktor lain. Kehamilan di luar nikah, berhenti bersekolah hingga permintaan orang tua juga menjadi pendorong permintaan dispensasi nikah harus dikabulkan oleh Pengadilan Agama.

Padahal dari kacamata Syamsul pernikahan dini dinilai mempunyai banyak resiko.

Selain psikologi anak yang belum siap, ketidaksiapan reproduksi anak juga akan membawa dampak fatal. Angka kematian ibu hamil atau stunting mengintai akibat usia yang belum matang.

"Belum lagi dari sisi ekonomi. Lembaga pernikahan harusnya sudah disiapkan secara betul untuk menjamin kelanggengan," lanjut Syamsul.

Dampak lain berupa kekerasan dalam rumah tangga juga menyertai kasus pernikahan dini.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X