LHKPN Disorot, Pemkab Rembang : Tingkat Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Nomor Dua se-Jateng

- Minggu, 2 April 2023 | 16:57 WIB
Laporan harta kekayaan Kepala Inspektorat Rembang periode 2020 hingga 2022 pada laman milik Pemkab Rembang tertulis proses verifikasi. (suaramerdeka-muria.com/Tangkapan layar laporan harta kekayaan penyelenggara negara di Rembang)
Laporan harta kekayaan Kepala Inspektorat Rembang periode 2020 hingga 2022 pada laman milik Pemkab Rembang tertulis proses verifikasi. (suaramerdeka-muria.com/Tangkapan layar laporan harta kekayaan penyelenggara negara di Rembang)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Pemkab Rembang memaparkan tingkat kepatuhan penyelengara negara di institusinya dalam pelaporan harta kekayaan untuk tahun 2022 mencapai angka sempurna alias seratus persen.

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemkab Rembang mengklaim laporan harta kekayaan pejabat di Rembang ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN) sudah dilakukan seluruhnya.

Data tersebut sejatinya menjadi tanda tanya, lantaran pada laman e-LHKPN sejumlah laporan harta kekayaan pejabat teras Rembang belum muncul hingga batas akhir 31 Maret 2023.

Laporan pejabat Rembang yang belum muncul itu termasuk milik Bupati Abdul Hafidz serta Sekda Fahrudin.

Selain itu, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) laporannya juga belum muncul di pengumuman e-LHKPN.

Baca Juga: Waktu Berakhir, Tidak Ada Nama Bupati dan Sekda Rembang di Laporan Harta Kekayaan ke KPK, Belum Melapor?

Baca Juga: Posting Konvoi dengan Senjata Tajam, Polisi Amankan Ketua Geng DOBORIO di Jepara

Mereka antara lain Kepala Inspektorat Mustain, Kepala Dinpermades Slamet Haryanto hingga Kepala Dintanpan Agus Iwan Haswanto.

Bahkan, laporan harta kekayaan Mustain tidak muncul sejak 2020, 2021 dan 2022.

Hingga Minggu (2/4) siang, belum ada laporan harta kekayaan atas nama mantan Kepala BPPKAD itu di laman ngumuman e-LHKPN.

Di laman LHKPN milik Pemkab Rembang, status laporan harta kekayaan milik Mustain juga tertulis proses veririkasi.

Data yang tertulis proses verifikasi termasuk laporan harta kekayaan tahun 2020, 2021 dan 2022.

Artinya jika itu benar, proses verifikasi laporan harta kekayaan Mustain sudah berlangsung lebih dari dua tahun ini.

Kepala BKD Rembang Afan Martadi menyatakan, ada 788 penyelanggara negara di Kabupaten Rembang yang menjadi masuk kategori wajib melaporkan harta kekayaannya.

Ia menegaskan, dari 788 orang wajib lapor itu, secara keseluruhan semuanya sudah menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK untuk periode 2022.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB

Kirim 16 Bacaleg, Partai Ummat Yakin Dapat Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 18:18 WIB
X