Pemkab Jepara Alokasikan Rp 50,29 Miliar untuk THR ASN

- Sabtu, 1 April 2023 | 11:25 WIB
Ilustrasi THR ASN tahun 2022 (Istimewa)
Ilustrasi THR ASN tahun 2022 (Istimewa)

JEPARA, muria.suaramerdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara.

Jumlahnya mencapai Rp 50,29 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, anggaran sebesar itu akan digunakan untuk membayar THR gaji sebesar Rp 39,77 miliar dan THR tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 5,29 miliar.

 

Baca Juga: Tragis, Dua Bocah Tenggelam di Kolam Sarean Kajen, Begini Kronologinya

 

''Nanti akan dibayarkan bersamaan, antara THR gaji dan THR TPP. THR TPP ini hanya 50 persen saja,'' kata Ronji.

Dia menyebut, pemberian besarnya THR akan disesuaikan dengan golongannya karena besarannya sama dengan gaji.

Seluruh ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan menerima sesuai gaji dan TPP yang diterima bulan sebelumnya.

 

Baca Juga: Setelah Diprotes Warga, Terungkap Sapras Graha Alka Ternyata Kurang Menunjang

 

Tak hanya ASN, Ronji juga mengatakan jika total THR yang disiapkna oleh Pemkab jepara juga akan diberikan untuk 50 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Salurkan 1.317 Ton Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:47 WIB
X