JEPARA, muria.suaramerdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara.
Jumlahnya mencapai Rp 50,29 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, anggaran sebesar itu akan digunakan untuk membayar THR gaji sebesar Rp 39,77 miliar dan THR tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 5,29 miliar.
Baca Juga: Tragis, Dua Bocah Tenggelam di Kolam Sarean Kajen, Begini Kronologinya
''Nanti akan dibayarkan bersamaan, antara THR gaji dan THR TPP. THR TPP ini hanya 50 persen saja,'' kata Ronji.
Dia menyebut, pemberian besarnya THR akan disesuaikan dengan golongannya karena besarannya sama dengan gaji.
Seluruh ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan menerima sesuai gaji dan TPP yang diterima bulan sebelumnya.
Baca Juga: Setelah Diprotes Warga, Terungkap Sapras Graha Alka Ternyata Kurang Menunjang
Tak hanya ASN, Ronji juga mengatakan jika total THR yang disiapkna oleh Pemkab jepara juga akan diberikan untuk 50 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.
Artikel Terkait
DPRD Kabupaten Rembang Usulkan Seribuan Pokir di APBD 2024
Rekomendasi Kue Kering Gaya Baru, Nastar Klepon Siap Isi Meja Lebaran Anda
Kenang Era Kejayaan, Andre Kurniawan Rilis Buku Sejarah Persiku
Peci Batik Jadi Trend Saat Ramadan di Pati
Uniknya Kelenteng Hok Tik Bio Pati, Buka Warung Gratis untuk Berbuka Puasa
Massa Terdakwa Kasus Penipuan Usaha Kapal Datangi Sidang
Setelah Diprotes Warga, Terungkap Sapras Graha Alka Ternyata Kurang Menunjang
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Politisi PPP : FIFA Tidak Sportif
Joni Kurnianto : Persipa Terdampak Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia
120.165 Warga Jepara Dapat Bansos, Ada yang Terima Rp 3,9 Juta