Massa Terdakwa Kasus Penipuan Usaha Kapal Datangi Sidang

- Sabtu, 1 April 2023 | 04:36 WIB
Massa saat memenuhi sidang di Pengadilan Negeri Pati Jumat (31/3) kemarin. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)
Massa saat memenuhi sidang di Pengadilan Negeri Pati Jumat (31/3) kemarin. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)

PATI, suaramerdeka-muria.com – Sidang dugaan penipuan usaha kapal yang menyeret Utomo sebagai terdakwa bergulir kian panas.

Keluarga terdakwa membawa puluhan massa ke Pengadilan Negeri (PN) Pati Jumat (31/3).

Massa itu tampak memadati halaman pengadilan negeri. Mereka berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap persidangan tersebut. Sebelumnya keluarga korban juga menggelar aksi.

Kasus itu sendiri telah masuk pada agenda duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Terkait adanya aksi massa itu, Fery Haryanta, wakil ketua PN Pati memastikan bahwa keputusan hakim tidak akan terpengaruh dan terintervensi.

“Hakim tidak bisa dipengaruhi. Bahkan saya yang wakil ketua PN pun tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi keputusan hakim,” tegasnya.

Baca Juga: Uniknya Kelenteng Hok Tik Bio Pati, Buka Warung Gratis untuk Berbuka Puasa

Baca Juga: Peci Batik Jadi Trend Saat Ramadan di Pati

Dikatakannya, keputusan sidang akan tetap berdasar dari persidangan dan fakta hukum yang ada di dalamnya. Termasuk dari keterangan saksi, terdakwa, maupun ahli. Tidak ada pihak manapun yang bisa membelokkan fakta.

“Terkait penyampaian aspirasi itu menjadi hak dari warga negara. Yang penting tetap menjaga ketertiban dan tidak ada benturan,” ujarnya.

Yosafati Gulo, kuasa hukum korban menyebut pihaknya telah memiliki sejumlah bukti terkait pernyataan terdakwa. Mulai dari perjanjian uang milik Jannah untuk perbekalan solar dengan jangka waktu tiga bulan. Hanya saja hingga sekarang tidak dikembalikan dan hanya janji.

“Juga ada perjanjian memberi keuntungan jasa sebesar 7 persen kepada pihak kedua setiap bulannya dengan modal Rp 2,2 miliar,” terangnya.

Hanya saja, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban dalam kejadian itu menyebut hingga sekarang janji itu tak ditepati sebagaimana mestinya. Bahkan pengembalian modal sebesar Rp 566 juta yang dijanjikan juga tak beres.

“Saya hanya diberi cek tapi ternyata tidak ada uangnya. Yang miliaran rupiah juga belum dikembalikan,” tandasnya.

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DLH Pati Rencanakan Tambah Lahan TPA Plosojenar

Sabtu, 3 Juni 2023 | 05:16 WIB

Waktu Penyelesaian Gedung Senam Pati Ditambah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:19 WIB
X