PATI, suaramerdeka-muria.com - Pemerintah diingatkan untuk meningkatkan intensitas pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan menjelang Idul Fitri.
Itu untuk memastikan ketaatan perusahaan menunaikan kewajibannya, terutama dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada buruhnya.
"Pemerintah melalui perangkat teknisnya harus konsisten dan tegas terhadap penerapan aturan mengenai THR keagamaan. Kalau peran itu dijalankan, maka tidak ada lagi buruh yang tidak mendapatkan THR," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Pati Husaini, Rabu (29/3).
Bukan hanya dibayarkan, menurutnya pemberian THR keagamaan juga harus dipastikan secara penuh seuatu ketentuan perundang-undangan.
Bahkan, secara khusus diingatkan lagi melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Baca Juga: Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Kemenkeu, Pengasuh Pesantren se-Indonesia Dukung Mahfudz MD
Baca Juga: Tragis, Dua Bocah Tenggelam di Kolam Sarean Kajen, Begini Kronologinya
SE bertanggal 27 Maret 2023 itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Secara khusus, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan SE tersebut kepada gubernur dan diteruskan kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Husaini menyebut, Sarbumusi yang merupakan badan otonom (Banon) Nahdlatul Ulama (NU) akan ikut mengawal pelaksanaan pemberian THR di Pati.
Dia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga hal penting yang wajib dilaksanakan perusahaan berkait THR.
"Sesuai ketentuan, THR diberikan secara utuh, tidak boleh diangsur. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," katanya.
Selain ketentuan besaran dan waktu pembayaran, Husaini mengingatkan pemkab untuk lebih serius dalam membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Sejauh ini kami melihat masih ada pelanggaran atas pembayaran THR setiap tahunnya. Pemerintah daerah melalui perangkatnya yang membidangi ketenagakerjaan harus mau bekerja ekstra keras dan lebih serius," tandasnya.
Sementara, dalam SE Menteri Ketenagakerjaan itu, disebutkan besaran THR keagamaan. Bagi buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Artikel Terkait
Sanksi FIFA Segera Turun Usai Indonesia Batal Host Piala Dunia U20 : Tak Ada Skuad Garuda di Piala Asia U17
BRI Blora Edukasi Digitalisasi Sekolah melalui Aplikasi Junio Smart
Puluhan Orang Bernasib Buntung, Tertipu Saat Beli Rumah Murah di Kudus, Begini Kronologinya
Jembatan Juwana Diyakini Mulai Uji Coba 1 April 2023
Hasil Drawing Piala Asia U17 2023 : Tiga Wakil ASEAN Huni Grup Sama, Vietnam di Grup Neraka
Warung Sedekah di Kudus, Muncul dari Mimpi untuk Berbagi
Korban Penipuan Jual Beli Rumah di Kudus Laporkan 3 Notaris