Korban Penipuan Jual Beli Rumah di Kudus Laporkan 3 Notaris

- Jumat, 31 Maret 2023 | 05:01 WIB
Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Kudus, Randot BN Sitompul menjelaskan kepada awak media setelah sidang konfirmasi terhadap pelanggaran kode etik notaris di Ruangan Bagian Hukum, Setda Kudus, Kamis (30/3). (suaramerdeka-muria.com/Aziz Afifi)
Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Kudus, Randot BN Sitompul menjelaskan kepada awak media setelah sidang konfirmasi terhadap pelanggaran kode etik notaris di Ruangan Bagian Hukum, Setda Kudus, Kamis (30/3). (suaramerdeka-muria.com/Aziz Afifi)

KUDUS, suaramerdeka-muria.com – Tiga orang notaris di Kabupaten Kudus menjalani sidang klarifikasi karena dugaan pelanggaran kode etik di Kabupaten Kudus.

Ketiga notaris tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pembeli rumah di kompleks perumahan Graha Arka Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu.

Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Arka Aditya Fitrianto melaporkan tiga notaris yakni Elia Elfi, Dila Fadila, dan Dewi Oktaviana.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Politisi PPP : FIFA Tidak Sportif

Ketiga nama dinilai melanggar kode etik dalam proses pembuatan surat legalisasi.

Pelanggaran itu terjadi pada proses jual beli rumah di bawah naungan PT Nagaraja Nusantara Energi.

Para pembeli diketahui sudah membayar uang muka, namun rumah yang telah diincar justru sudah masuk dalam lelang di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Semarang.

Aditya menambahkan, para notaris tersebut tidak menjelaskan kepada konsumen terkait surat yang mereka tanda tangani bukan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) melainkan hanya surat legalisasi.

Baca Juga: Warung Sedekah di Kudus, Muncul dari Mimpi untuk Berbagi

Baca Juga: Hasil Drawing Piala Asia U17 2023 : Tiga Wakil ASEAN Huni Grup Sama, Vietnam di Grup Neraka

Padahal para konsumen belum mengetahui secara persis perbedaan antar kedua surat tersebut. Ia mengatakan, pelanggaran kote etik dalam proses penandatanganan surat legalisasi dilakukan di luar kantor notaris serta tidak dihadiri pihak penjual.

Pada sidang klarifikasi di kantor Bagian Hukum Setda Kudus, Kamis (30/3), Aditya mengatakan jika notaris Dila Fadila mengelak dengan alasan tidak pernah membuat dokumen legalisasi tersebut.

Sedangkan Dewi Oktaviani menegaskan jika proses penandatanganan dilakukan di kantornya dan disaksikan banyak orang. Padahal alasan keduanya kata Aditya tidak sesuai kenyataan.

Ketua Majlis Pengawas Notaris Daerah Kudus, Randot BN Sitompul mengatakan, pihakny aakan membuat kesimpulan terkait laporan pelanggaran kode etik tersebut.

“Laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik ini akan kami laporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah sebelum proses lebih lanjut,” katanya.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tumpukan Sampah Sempat Penuhi Balai Jagong

Selasa, 30 Mei 2023 | 05:29 WIB
X