JEPARA, muria.suaramerdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Maarif menyampaikan jika DPRD telah memulai langkah-langkah untuk menentukan nama-nama calon penjabat bupati Jepara yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
''Kami sudah melakukan rapat pimpinan (rapim) dan sudah ada keputusan tentang langkah-langkah selanjutnya,'' ungkap Haizul Maarif usai rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2022 di Gedung DPRD, Rabu (29/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Haizul Maarif juga membeberkan kriteria calon penjabat bupati yang bisa diusulkan.
Baca Juga: Keputusan FIFA : Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia
Di antaranya, minimal eselon II atau setingkat kepala dinas, sekda, atau penjabat bupati saat ini.
Kriteria ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Ataş Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketua DPRD menambahkan, setelah rapim, langkah selanjutnya adalah menggelar rapat fraksi.
Ia memastikan akan melibatkan seluruh anggota DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Tiga nama nantinya akan dipilih dari usulan para anggota dewan.
Baca Juga: Sindir Kerusakan, Warga Desa Puncel Sapu Jalan Pati–Jepara
Nama-nama ini rencananya akan diserahkan ke Kemendagri Rabu (5/4/2023) mendatang.
Sebelumnya, anggota DPRD Jepara mengikuti Rapat Paripurna LKPJ tahun 2022.
Artikel Terkait
Thailand Bernasib Sial, Rangking FIFA Vietnam Tak Goyah Malaysia Indonesia : Hasil FIFA Matchday Timnas ASEAN
Hasil Argentina vs Curacao di FIFA Matchday : Lionel Messi Hattrick, Nama Indonesia Disebut-sebut
Beda dengan Rembang, Lewat e-Katalog Proyek Jalan Provinsi Sudah Mulai Pengerjaan, Anggaran Rp 16,57 Miliar
Layangkan SP1, BK Tegur Pimpinan DPRD Kudus, Ini Pemicunya
Bupati Kudus Siapkan Hadiah Rp 450 Juta untuk Desa Paling Inovatif Lakukan Pemberdayaan Desa
Iseng Tukarkan Poin BNI, Warga Pati Ini Kaget dapat Hadiah Sepeda Motor
Pati Hari Ini : Tuntutan Terdakwa Penipuan Investasi Kapal Rendah, Keluarga Gelar Aksi di Pengadilan Negeri
Keputusan FIFA : Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia
Bupati Hartopo : Dana Desa Harus Berdampak Pada Kemajuan Desa
Gerakan Santri Menulis Mengasah Bakat Terpendam