Pati Hari Ini : Tuntutan Terdakwa Penipuan Investasi Kapal Rendah, Keluarga Gelar Aksi di Pengadilan Negeri

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:42 WIB
Sejumlah orang tampak membawa poster yang berisikan tuntutan terkait sidang dugaan penipuan perkapalan di depan Pengadilan Negeri Pati kemarin. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)
Sejumlah orang tampak membawa poster yang berisikan tuntutan terkait sidang dugaan penipuan perkapalan di depan Pengadilan Negeri Pati kemarin. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)

PATI, suaramerdeka-muria.com – Sejumlah orang menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (29/3) kemarin.

Belasan orang itu meminta agar satu terdakwa dugaan penipuan perkapalan yang masih dalam proses sidang dapat dihukum berat.

Selain berorasi, mereka juga tampak membawa sejumlah poster.

Di antaranya bertuliskan “Karena Bujuk Rayunya Aku Tertipu Milyaran”.

Kasus yang tengah disidangkan itu menjerat terdakwa bernama Utomo.

Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban dalam kejadian itu meminta agar dapat dipidana seberat-beratnya.

Dia menyesalkan jika hanya dituntut satu tahun sedangkan total kerugiannya lebih dari Rp 5 miliar.

“Inginnya dipidana seberat-beratnya. Apalagi kerugiannya cukup besar,” ujarnya.

Baca Juga: Iseng Tukarkan Poin BNI, Warga Pati Ini Kaget dapat Hadiah Sepeda Motor

Baca Juga: Bupati Kudus Siapkan Hadiah Rp 450 Juta untuk Desa Paling Inovatif Lakukan Pemberdayaan Desa

Dia menyebut, terdakwa telah menawarkan saham perkapalan, perbekalan kapal, hingga pembelian solar untuk kapal.

“Saya dijanjikan untuk solar misalnya, setiap satu liternya dapat Rp 300. Sementara saham dapat profit 4 hingga 7 persen dari nilai saham,” tambahnya.

Hanya saja dia menyebut apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Dia mengaku memang pernah mendapatkan hasil dari perbekalan tapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Seringnya tidak dikasih. Beberapa kali diberi cek kosong tapi tidak bisa dicairkan. Seperti saat meminta modal untuk dikembalikan sebagian diberi cek senilai Rp 200 juta tapi ternyata tidak ada uangnya atau kosong,” ujarnya.

Yosafati Gulo, kuasa hukum korban menyebut ada setidaknya empat korban. Yakni Fatimah, Bambang, Titik dan Ridwan. Modusnya yakni mengajak kerjasama saham kapal dan diberi bagi hasil.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DLH Pati Rencanakan Tambah Lahan TPA Plosojenar

Sabtu, 3 Juni 2023 | 05:16 WIB

Waktu Penyelesaian Gedung Senam Pati Ditambah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:19 WIB
X