KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus secara resmi melayangkan Surat Peringatan pertama (SP1) kepada Ketua DPRD Kudus Masan dan Wakil Ketua Tri Erna Sulistyowati dan Mukhasiron.
SP1 itu dilayangkan sebagai teguran karena ketua dan wakil ketua sebagai pimpinan DPRD Kudus melaksanakan keputusan BK terkait putusan pelanggaran tata tertib dua anggota Fraksi Gerindra Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat.
“Kami seluruh anggota BK sepakat menjatuhkan sanksi berupa SP1 kepada Ketua DPRD Masan dan dua Wakil Ketua DPRD Hj Tri Erna Sulistyowati dan H Mukhasiron,” kata Mardijanto, anggota Badan Kehormatan Mardijanto, yang membacakan putusan resmi BK pada sidang Paripurna DPRD Kudus, Rabu (29/3).
Baca Juga: Terbukti Langgar Tatib dan Kode Etik, BK DPRD Kudus Rekomendasikan Pecat 2 Anggota Fraksi Gerindra
Mardijanto menambahkan, SP1 itu dilayangkan karena ketua dan wakil ketua dinilai telah melanggar tatib DPRD Kudusb.
Ia mengatakan, pimpinan DPRD Kudus tidak melaksanakan putusan BK bernomor 01/PTS.BK/IX/2022 yang sudah disampaikan pada rapat Paripurna, 31 Oktober 2022.
Dalam putusan tersebut, BK DPRD Kudus telah menjatuhkan sanksi kepada empat orang anggota Fraksi Partai Gerindra karena terbukti melanggar tatib.
Dua anggota Fraksi Gerindra Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat bahkan dijatuhi sanksi pemberhentian.
Sementara dua orang anggota Fraksi Gerindra lainnya yakni Zaenal Arifin dan Abdul Basith Sidqul Wafa mendapat sanksi lebih ringan, yakni sebatas teguran tertulis.
“Putusan BK tersebut bahkan telah dibacakan pada rapat paripurna 31 Oktober 2022 silam. Anehnya hingga saat ini ketua dan wakil ketua DPRD tidak menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ketua BK DPRD Kudus Peter M Faruq menambahkan, BK merupakan lembaga yang vital untuk menjaga marwah kehormatan lembaga legislatif.
BK juga telah banyak menerima desakan publik terkait kelanjutan putusan pelanggaran tatib anggota Fraksi Gerindra tersebut.
“BK ingin agar seluruh anggota dewan taat pada aturan tata tertib yang ada. Kami juga mendapat banyak desakan dari masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Putusan BK, Ini Sikap Gerindra Kudus, Sandung Sebut Pimpinan DPRD Langgar Tatib
Sesuai tatib, kata Peter, putusan BK bersifat final dan mengikat.
Artikel Terkait
Fraksi Gerindra DPRD Kudus Desak Pemkab Serius Garap Aset Mangkrak
Dinilai Halangi PAW, Anggota Fraksi Gerindra Nurhudi Digugat Rp 3,2 Miliar
Terbukti Langgar Tatib dan Kode Etik, BK DPRD Kudus Rekomendasikan Pecat 2 Anggota Fraksi Gerindra
Respons Putusan BK, Ini Sikap Gerindra Kudus, Sandung Sebut Pimpinan DPRD Langgar Tatib
Deklarasi Prabowo Capres 2024, Kader Gerindra Kudus Ingin Tebus Kesalahan
Massa Geruduk DPRD Kudus Tuntut Pemberhentian 2 Legislator Fraksi Gerindra
Rayakan HUT ke-15 di Kudus, Partai Gerindra Siap Menangkan Prabowo sebagai Presiden