JEPARA, muria.suaramerdeka.com – Sat Reskrim Polres Jepara menangkap dua pelaku penjual bubuk mercon bahan peledak atau pembuat mercon yang dipasarkan melalu media sosial (medsos).
Kedua pelaku adalah AA (22) warga Desa Bandungrejo RT 4, RW IV, Kecamatan Kalinyamatan dan MKS (22), warga Desa Batukali RT 3, RW 1, Kecamatan Kalinyamatan.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 19.00 ada seorang yang menjual bubuk mercon di area pasar kalinyamatan.
Sat Reskrim Polres Jepara kemudian melaksanakan penyelidikan dan diketahui benar di area tersebut. Bubuk mercon tersebut dijual melalui akun facebook.
Baca Juga: Hasil Malaysia vs Hong Kong di FIFA Matchday : Harimau Malaya Tinggalkan Indonesia di Rangking FIFA
‘’AA ditangkap saat mengantar bahan peledak yang sudah dipesan oleh seseorang di area pasar Kalinyamatan,’’ terangnya, Selasa (28/3/2023).
Dari AA polisi menyita barang bukti 12 kemasan plastik kecil yang berisi serbuk bahan petasan 1,2 kilogram serbuk petasan, enam buah sumbu petasan dengan panjang 50 centimeter, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Modus operandi tersangka memperjualbelikan serbuk bahan petasan yang sudah dalam kemasan platik kecil dengan ukuran 1 ons dan dijual melalui medsos Rp 25 per ons.
Baca Juga: Terima Surat Kemendagri, Ketua DPRD Jepara: Kami Godok Usulan Nama Penjabat Bupati
Artikel Terkait
Terima Surat Kemendagri, Ketua DPRD Jepara: Kami Godok Usulan Nama Penjabat Bupati
Hasil Indonesia vs Burundi di Matchday Kedua FIFA Matchday : Jordy Amat Selamatkan Skuad Garuda Dari Kekalahan
Sindir Kerusakan, Warga Desa Puncel Sapu Jalan Pati–Jepara
Duh, Puluhan Warung Liar di Kudus Terindikasi Jadi Lokasi Mesum, Akhirnya Dibongkar Pemkab
Rumput Alun-alun Kudus Masih dalam Proses Pemulihan, Dipasangi Garis Pembatas
Hasil Malaysia vs Hong Kong di FIFA Matchday : Harimau Malaya Tinggalkan Indonesia di Rangking FIFA
Pemdes Dorokandang Umumkan Ada 6.000 Meter Lahan Tak Bertuan di Wilayahnya, Ditinggali 36 Keluarga
Ngaji Posonan, Fatayat NU Sambangi Warga Binaan Rutan Jepara
Bawaslu Jepara Ajak Masyarakat Kawal Hak Pilih
Dianggap Meresahkan, Warga Sitiluhur Ramai-ramai Tutup Tambang Ilegal