Ada Warga Jepara Jual Bubuk Mercon

- Rabu, 29 Maret 2023 | 00:05 WIB
Ilustrasi bubuk mercon yang dipasarkan via medsos di Jepara.  (muria.suaramerdeka.com/dok)
Ilustrasi bubuk mercon yang dipasarkan via medsos di Jepara. (muria.suaramerdeka.com/dok)

JEPARA, muria.suaramerdeka.com – Sat Reskrim Polres Jepara menangkap dua pelaku penjual bubuk mercon bahan peledak atau pembuat mercon yang dipasarkan melalu media sosial (medsos).

Kedua pelaku adalah AA (22) warga Desa Bandungrejo RT 4, RW IV, Kecamatan Kalinyamatan dan MKS (22), warga Desa Batukali RT 3, RW 1, Kecamatan Kalinyamatan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 19.00 ada seorang yang menjual bubuk mercon di area pasar kalinyamatan.

Sat Reskrim Polres Jepara kemudian melaksanakan penyelidikan dan diketahui benar di area tersebut. Bubuk mercon tersebut dijual melalui akun facebook.

 

Baca Juga: Hasil Malaysia vs Hong Kong di FIFA Matchday : Harimau Malaya Tinggalkan Indonesia di Rangking FIFA

Baca Juga: Hasil Indonesia vs Burundi di Matchday Kedua FIFA Matchday : Jordy Amat Selamatkan Skuad Garuda Dari Kekalahan

 

‘’AA ditangkap saat mengantar bahan peledak yang sudah dipesan oleh seseorang di area pasar Kalinyamatan,’’ terangnya, Selasa (28/3/2023).

Dari AA polisi menyita barang bukti 12 kemasan plastik kecil yang berisi serbuk bahan petasan 1,2 kilogram serbuk petasan, enam buah sumbu petasan dengan panjang 50 centimeter, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Modus operandi tersangka memperjualbelikan serbuk bahan petasan yang sudah dalam kemasan platik kecil dengan ukuran 1 ons dan dijual melalui medsos Rp 25 per ons.

 

Baca Juga: Terima Surat Kemendagri, Ketua DPRD Jepara: Kami Godok Usulan Nama Penjabat Bupati

 

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Salurkan 1.317 Ton Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:47 WIB
X