Pemdes Dorokandang Umumkan Ada 6.000 Meter Lahan Tak Bertuan di Wilayahnya, Ditinggali 36 Keluarga

- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:04 WIB
Pemdes Dorokandang dan petugas PTSL mengecek lahan seluas sekira 3.000 hektare yang dianggap tanpa pemilik dan telah didirikan 26 rumah warga. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Pemdes Dorokandang dan petugas PTSL mengecek lahan seluas sekira 3.000 hektare yang dianggap tanpa pemilik dan telah didirikan 26 rumah warga. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Sebanyak 36 keluarga yang terdiri dari ratusan jiwa warga Desa Dorokandang Kecamatan Lasem sudah puluhan tahun ini tinggal di tanah tak bertuan.

Mereka menempati dua lahan berbeda, yaitu tanah bong (bekas kuburan) dan tanah bekas gudang Pertamina.

Perinciannya, 26 keluarga tinggal di tanah bong dengan luas sekira 3.000 meter yang berada di Dukuh Dondong Rt 1 Rw 2 Desa Dorokandang.

Baca Juga: Beda dengan Rembang, Lewat e-Katalog Proyek Jalan Provinsi Sudah Mulai Pengerjaan, Anggaran Rp 16,57 Miliar

Sedangkan sebanyak 10 keluarga tinggal di lahan bekas gudang Pertamina, masuk Dukuh Karanganyar Rt 12 Rw 5 Desa Dorokandang, juga seluas sekira 3.000 meter.

Secara total, para keluarga tersebut sudah tinggal di sana lebih dari 25 tahun.

Selama itu, lahan yang saat ini sudah terdiri dari 36 rumah itu tidak ada yang mengklaim atau merasa memilikinya.

Kepala Desa Dorokandang Sugiyono bersama petugas PTSL Ihwan, mengecek lokasi lahan tak bertuan yang sudah dibangun rumah.
Kepala Desa Dorokandang Sugiyono bersama petugas PTSL Ihwan, mengecek lokasi lahan tak bertuan yang sudah dibangun rumah. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Baca Juga: Duh, Puluhan Warung Liar di Kudus Terindikasi Jadi Lokasi Mesum, Akhirnya Dibongkar Pemkab

Baca Juga: 14 Proyek Gagal 2022 Kembali Dianggarkan, Nilainya Capai Rp 41,1 Miliar, Ada Jalan Slamet Riyadi

Atas dasar itu, Pemdes Dorokandangan tengah mengupayakan pengusulan sertifikat untuk lahan tak bertuan yang ditempati oleh 36 keluarga tersebut.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Rembang, BPN serta Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang.

Persyaratan terakhir adalah dimumkan ke publik.

Jika ternyata dalam jangka 2 bulan setelah pengumuman tidak ada yang mengklaim, selanjutnya akan diproses sertifikat atas nama penempat saat ini.

Namun, jika ada yang mengklaim maka akan dilakukan pengecekan data dengan pihak terkait.

Rencananya, lahan yang ditempati oleh warga itu akan didaftarkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lahan yang di Dukuh Karangnyar zaman dulu memang pernah dipakai gudang Pertamina. Mungkin sewa atau pinjam. Saya buka di C Desa, tidak menyebutkan milik Pertamina, termasuk lahan bong, juga begitu,” jelas Kades Dorokandang, Sugiyono.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB
X