Duh, Puluhan Warung Liar di Kudus Terindikasi Jadi Lokasi Mesum, Akhirnya Dibongkar Pemkab

- Selasa, 28 Maret 2023 | 22:53 WIB
Petugas menggunakan alat berat merobohkan bangunan warung liar di Jalan Boulevard Kudus yang diduga menjadi ajang prostitusi dan penjualan miras, Selasa (28/3). (suaramerdeka-muria.com/Aziz Afifi)
Petugas menggunakan alat berat merobohkan bangunan warung liar di Jalan Boulevard Kudus yang diduga menjadi ajang prostitusi dan penjualan miras, Selasa (28/3). (suaramerdeka-muria.com/Aziz Afifi)

KUDUS, suaramerdeka-muria.com - Pemerintah Kabupaten Kudus membongkar puluhan bangunan yang berada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Pembongkaran tersebut sebagai upaya pemerintah dalam penegakkan perda tentang bangunan liar.

Total ada sebanyak 34 warung semi permanen yang diratakan dengan tanah.

Semua warung yang dirobohkan tercatat tidak memiliki izin serta diduga digunakan sebagai tempat prostitusi oleh para pemilik warung.

Proses pembongkaran bangunan yang melibatkan puluhan personel Satpol PP Kudus, berlangsung damai dan tidak mendapatkan perlawan dari pemilik warung.

Bahkan sejak pagi sebelum pembongkaran pada pukul 09.00 WIB dilaksanakan, sebagian besar warung sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Meski beberapa warung sudah dibongkar secara mandiri, sebagian warung tetap dirobohkan secara paksa oleh para petugas.

Baca Juga: Sindir Kerusakan, Warga Desa Puncel Sapu Jalan Pati–Jepara

Baca Juga: Hasil Indonesia vs Burundi di Matchday Kedua FIFA Matchday : Jordy Amat Selamatkan Skuad Garuda Dari Kekalahan

Terhitung terdapat tiga warung yang dirobohkan menggunakan satu unit ekskavator yang dikerahkan.

Camat Jati, Fiza Akbar mengungkapkan keberadaan warung di sepanjang Jalan Boulevard dinilai meresahkan.

Sebelum melakukan penggusuran, pihaknya bahkan sudah melakukan musyawarah dengan warga dan tokoh di desa terlebih dulu.

Dari hasil musyawarah kemudian disepakati tentang pembongkaran terhadap warung tersebut. Selain tidak berizin dalam musyawarah tersebut terungkap keberadaan warung juga melanggar aturan agama, yakni sebagai tempat mesum.

Meski begitu, sebelum penggusuran pihak pemerintah melakukan teguran secara berkala. Fiza mengungkapkan telah melayangkan tiga kali peringatan kepada pemilik warung agar tidak berjualan di tanah milik PUPR Kudus tersebut.

"Di bulan ramadan ini sekaligus sebagai momentum untuk bersama-sama serta bersatu padu untuk mengurangi penyakit masyarakat. Alhamdulillah sudah kita lakukan pembongkaran beberapa lapak atau bangunan liar yang ada di wilayah Desa Jati Wetan," terangnya.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tumpukan Sampah Sempat Penuhi Balai Jagong

Selasa, 30 Mei 2023 | 05:29 WIB
X