JEPARA, muria.suaramerdeka.com - Pemerintah menetapkan kawasan perairan Pulau Panjang menjadi kawasan konservasi.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77 Tahun 2022 pada 27 Desember 2022 sebagai Kawasan Konservasi.
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Jepara Ahmad Sofuan mengatakan, berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan, luas perairan yang masuk kawasan konservasi itu 494,25 hektare.
Terdiri atas zona inti seluas 10,44 hektare, zona pemanfaatan terbatas dengan luas 479,52 hektare, dan zona lain sesuai peruntukan kawasan berupa zona rehabilitasi dengan luas 4,29 hektare.
Baca Juga: Banyak Jalan Rusak, Ketua DPRD Jepara Minta Perbaikan Jalan Dilaksanakan Sebelum Lebaran
Baca Juga: Investor Batal Masuk, Lahan Bekas Matahari Jadi Areal Parkir RSUD
''Zona inti ini untuk perlindungan mutlak terhadap target konservasi, sehingga masyarakat tidak boleh sembarang mengakses. Kegiatan pelayaran rakyat dan nelayan juga tidak diperkenankan masuk di kawasan zona ini,'' terangnya, Senin (27/3/2023).
Zona inti ini memiliki fungsi perlindungan sumber daya genetik, habitat alami bagi sumber daya ikan yaitu daerah pemijahan, daerah asuhan dan daerah mencari makan, pelimpahan biota laut ke daerah penangkapan ikan, pemulihan biota dan habitat, dan perlindungan keanekaragaman hayati yang rentan terhadap perubahan.
Baca Juga: Kreativitas Pemuda Pati Buat E-Bike Custom, Tangki BBM Jadi Tempat Komponen Listrik
Sofuan menambahkan, untuk zona pemanfaatan terbatas ditujukan untuk kegiatan perikanan dan pariwisata secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Pejabat Rembang Dapat 'Bonus' Tambahan Penghasilan Besar, Mulai Sekda hingga Lurah, Segini Perinciannya
Belasan Lapak Pedagang Di Kota Pusaka Lasem Dipindahkan. Melanggar Aturan?
Polisi Gelar Rekonstruksi Pertikaian Warga di Dawe
Ngenes, Warga di Kudus Ini Tewas Tenggelam di Sawah yang Tergenang Banjir
Tasyakuran Kampus, Universitas Safin Santuni Seribu Anak Yatim
14 Proyek Gagal 2022 Kembali Dianggarkan, Nilainya Capai Rp 41,1 Miliar, Ada Jalan Slamet Riyadi
Cerita Lucu Warga Loram Wetan, Niat Cari Ikan Justru Dapat Buaya
Sebabkan Kerugian Miliaran Rupiah, Pasutri Penipuan Kapal Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Razia Ramadan di Pati, Puluhan Botol Miras Diamankan dari Dua Kecamatan
Banyak Jalan Rusak, Ketua DPRD Jepara Minta Perbaikan Jalan Dilaksanakan Sebelum Lebaran