Sebabkan Kerugian Miliaran Rupiah, Pasutri Penipuan Kapal Divonis 1 Tahun 2 Bulan

- Selasa, 28 Maret 2023 | 04:45 WIB
Para korban penipuan investasi kapal saat mendatangi Pengadilan Negeri Pati kemarin. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)
Para korban penipuan investasi kapal saat mendatangi Pengadilan Negeri Pati kemarin. (suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa)

PATI, suaramerdeka-muria.com – Pengadilan Negeri Pati akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Budi Ariyanto dan Suwarti pasangan suami istri (pasutri) dalam dugaan penipuan investasi kapal.

Dua warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana itu divonis hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan pada Senin (27/3) siang.

Hanya saja hasil putusan itu disayangkan korban dan kuasa hukumnya.

Hukuman itu dinilai cukup ringan bila dibandingkan kerugian yang di derita mencapai miliaran rupiah.

“Kalau ditotal semua dari membeli memperbaiki hampir Rp 20 miliar kerugiannya,” terang Nur Jannah korban penipuan tersebut.

Baca Juga: 14 Proyek Gagal 2022 Kembali Dianggarkan, Nilainya Capai Rp 41,1 Miliar, Ada Jalan Slamet Riyadi

Baca Juga: Cerita Lucu Warga Loram Wetan, Niat Cari Ikan Justru Dapat Buaya

Dia menceritakan, kasus itu bermula pada Mei 2014 lalu dimana dia dibujuk untuk bekerjasama perbekalan dan investasi kapal. Hanya saja setelah beberapa saat kerja sama itu tak berjalan lancar.

“Ketika ditanya masalah keuntungan kadang diberi kadang tidak. Sampai akhirnya muncul aturan larangan kapal cantrang sampai macet. Setelah itu saya ganti dirayu untuk membeli kapal tersebut sudah dibeli dan lunas dua-duanya. Satunya seharga Rp 1 miliar sementara yang satu lagi Rp 1,2 miliar,” terangnya.

Putusan sidang sendiri akhirnya menyebutkan untuk mengembalikan kapal itu. Hanya saja kondisinya cukup memprihatinkan.

“Kondisinya sudah remuk. Untuk perbekalan juga sudah hilang, solar habis, barang-barang juga sudah rusak. Sebenarnya harapan kami dihukum seberat-beratnya sesuai kejahatan yang dilakukan,” keluhnya.

Sementara itu Nimerodin Gulo, kuasa hukum terdakwa juga menyebut menyayangkan atas tuntutan jaksa yang terlalu rendah.

Dia menilai tuntutan jaksa itu tak sebanding dengan kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.

“Saat ini kami akan fokus pada kasus lainnya yang juga menyeret pada dua terdakwa tersebut. Belum lagi kasus dengan korban yang lain,” tandasnya.

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DLH Pati Rencanakan Tambah Lahan TPA Plosojenar

Sabtu, 3 Juni 2023 | 05:16 WIB

Waktu Penyelesaian Gedung Senam Pati Ditambah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:19 WIB
X