Pejabat Rembang Dapat 'Bonus' Tambahan Penghasilan Besar, Mulai Sekda hingga Lurah, Segini Perinciannya

- Senin, 27 Maret 2023 | 10:47 WIB
ASN Rembang saat mengikuti kegiatan pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
ASN Rembang saat mengikuti kegiatan pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Pemkab Rembang telah menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat di lingkungannya untuk tahun 2023.

Penetapan penghasilan untuk ASN itu ibarat 'bonus' lantaran bersifat tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan itu berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2023.

Perbup tersebut tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Dalam lampiran peraturan itu, diperinci besaran TPP masing-masing ASN mulai Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Lurah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Total ada 104 jabatan yang pada tahun 2023 ini mendapatkan fasilitas TPP.

Tertinggi adalah jabatan Sekda, yang mendapatkan TPP sebesar Rp 19 juta per bulan.

Disusul peringkat kedua adalah Asisten Sekda yang mendapatkan TPP sebesar Rp 12 juta per bulan.

Baca Juga: 14 Proyek Gagal 2022 Kembali Dianggarkan, Nilainya Capai Rp 41,1 Miliar, Ada Jalan Slamet Riyadi

Baca Juga: Rembang Ditransfer Dana Rp 12,063 Miliar dari Provinsi, untuk Bangun Puskesmas hingga Sekolah

Baca Juga: Kalah Gugatan di PTUN, Anggota DPRD Kudus Nurhudi Ajukan Banding Tolak PAW

Untuk jabatan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Satuan Polisi Pamong Praja diganjar TPP sebesar Rp 9 juta per bulan.

Selanjutnya Staf Ahli Bupati mendapatkan TPP sebesar Rp 8,5 juta per bulan.

Untuk jabatan Camat dan Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah (Setda) mendapatkan TPP sebesar Rp 6 juta per bulan.

Besaran TPP Sekretaris Dinas, Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja sama dengan yang didapatkan Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD yaitu sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB
X