Kalah Gugatan di PTUN, Anggota DPRD Kudus Nurhudi Ajukan Banding Tolak PAW

- Senin, 27 Maret 2023 | 07:20 WIB
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Nurhudi. (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Nurhudi. (suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas)

KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Gerindra DPRD Kudus Nurhudi memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak permohonan Nurhudi terkait penundaan pelaksanaan PAW dirinya.

Kalah gugatan di PTUN Semarang, Nurhudi pun mengajukan banding.

Kasus ini bermula saat Fraksi Partai Gerindra mengirimkan surat PAW Nurhudi, April 2022 lalu.

Baca Juga: Proses PAW Lanjut, Nurhudi Gugat DPRD dan KPU ke PTUN

Partai Gerindra mengganti Nurhudi dengan kader partai Gerindra lainnya, Agus Wariono. Pergantian ini didasari surat perjanjian keduanya yang akan bergantian masa jabatan per 2,5 tahun.

Merasa tak membuat surat perjanjian itu, Nurhudi pun melayangkan gugatan ke PTUN.  Ia menggugat surat ketua DPRD Kudus perihal permintaan nama calon dan verifikasi calon PAW anggota DPRD Kudus tertanggal 28 Juli 2022.

Nurhudi juga menggugat pembatalan dan tidak sah surat ketua KPU Kabupaten Kudus terkait PAW dirinya, tertanggal 4 Agustus 2022.

Ia meminta Ketua DPRD dan Ketua KPU Kudus mencabut dua surat tersebut.

Lewat kuasa hukumnya, Nurhudi menggugat ke PTUN, Jumat, 30 September 2022 dengan nomor perkara 77/G/2022/PTUN.SMG. Dalam gugatannya, ia meminta penundaan pelaksanaan PAW dirinya.

Melaui putusan tanggal 21 Maret 2023, PTUN menolak permohonan Nurhudi tentang penundaan pelaksanaan PAW tersebut. Atas putusan ini, Nurhudi mengatakan segera mengajukan banding.

“Banding, kami akan mengajukan banding atas putusan PTUN Semarang ini,” kata Nurhudi saat diminta konfirmasi terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Dinilai Halangi PAW, Anggota Fraksi Gerindra Nurhudi Digugat Rp 3,2 Miliar

Baca Juga: Di PAW Partai Gerindra, Nur Hudi Melawan Bantah Teken Surat Pengunduran Diri

Sekretaris DPRD Kudus Jati Solechah membenarkan putusan PTUN Semarang tersebut. Meski gugatan ditolak, tidak serta merta proses PAW akan dilanjutkan.

Apalagi pihak Nurhudi melayangkan banding.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tumpukan Sampah Sempat Penuhi Balai Jagong

Selasa, 30 Mei 2023 | 05:29 WIB
X