Lapor Motor Dicuri, Pelaku Ternyata keponakan Sendiri, Modusnya Bikin Geleng-geleng

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:47 WIB
Kapolsek Mejobo Iptu Krisbiantoro meminta keterangan pelaku pencurian sepeda motor saudara sendiri dan dijual via Facebook. (suaramerdeka-muria.com/dok)
Kapolsek Mejobo Iptu Krisbiantoro meminta keterangan pelaku pencurian sepeda motor saudara sendiri dan dijual via Facebook. (suaramerdeka-muria.com/dok)

KUDUS,suaramerdeka-muria.com - Anggota Polisi Resor Kudus mengamankan MB (23), pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Yang mengagetkan, pelaku ternyata keponakan korban sendiri.

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MB (23) warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang kini harus mendekam di Polsek Mejobo Polres Kudus Polda Jateng.

Ia ditangkap usai mencuri kendaraan Honda Beat warna merah milik Sukati warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, Sabtu (25/03/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Tangan Copet di Area Dandangan Kudus, Incar Tas Berisi Uang Rp 1,5 Juta

Ironisnya, MB yang merupakan pelaku pencurian motor adalah keponakan korban sendiri.

Pelaku sebelumnya menginap di rumah korban.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Mejobo Iptu Krisbiantoro mengatakan, pelaku curanmor berhasil ditangkap beberapa jam usai korban melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Mejobo.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawan di rumah korban usai menjual motor hasil curian ke wilayah Pati," kata Iptu Krisbiantoro, Sabtu siang.

Ia menambahkan, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pukul 05.30 WIB, Sabtu (25/3/2023). Korban melapor ke petugas Polsek Mejobo.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Reskrim Polsek Mejobo langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV disekitar lokasi.

Dari hasil pengecekan CCTV, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku Curanmor yang ternyata keponakan korban sendiri yang saat itu sedang menginap di rumah korban.

Krisbiantoro menambahkan, setelah berhasil mengambil motor, pelaku langsung menawarkan motor curiannya secara online melalui akun Facebook.

Dari postingan tersebut, pelaku menjual motor curian dengan sistem COD (cash on delivery) di area Pragola, Pati.

"Oleh pelaku motor dijual seharga Rp 2,3 juta. Uang hasil penjualan tersebut baru terpakai Rp 200 ribu untuk ongkos pelaku naik ojek online dari Pati menuju ke rumah korban," terangnya.

Baca Juga: Malam Ramadan, Tim Gabungan Amankan Ratusan Botol Miras

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tumpukan Sampah Sempat Penuhi Balai Jagong

Selasa, 30 Mei 2023 | 05:29 WIB
X