Awal Ramadan, Masih Ada Warkop Nekat Buka Jual Miras, Puluhan Botol Disita Petugas

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:42 WIB
Puluhan botol miras diamankan petugas gabungan dalam razia Jumat 24 Maret 2023 malam. (suaramerdeka-muria.com/Satpol PP)
Puluhan botol miras diamankan petugas gabungan dalam razia Jumat 24 Maret 2023 malam. (suaramerdeka-muria.com/Satpol PP)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Puasa baru berjalan dua hari, namun beberapa warung kopi (warkop) di Kabupaten Rembang sudah nekat melanggar aturan.

Mereka nekat tetap menjual minuman keras (miras) saat buka di malam hari.

Pelanggaran tersebut kepergok saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menggelar razia gabungan dengan Polri dan TNI, Jumat 24 Maret 2023 malam.

Razia digelar setelah Shalat Tarawih, mulai pukul 21.00-23.30 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono mengungkapkan, razia menyasar dua warkop di Kecamatan Rembang.

Total ada 33 botol miras berbagai jenis yang berhasil diamankan dari dua warkop tersebut.

Pertama di Warkop Jeruk Kecamatan Rembang, petugas gabungan menyita 2 botol miras jenis congyang dan kawa-kawa.

Baca Juga: Fasilitas Alun-alun Dikritik Kurang Ramah Disabilitas, Guiding Block Nabrak Pot hingga Akses Tidak Sesuai

Baca Juga: Kerusakan Rumput Alun-alun Ditangani, Pemkab Tebar Tiga Puluh Karung Pupuk Kompos

Baca Juga: Pembobol Konter HP Laut Bonang Ditangkap, Pelaku Dua Anak, Catatannya Bikin Miris

Selanjutnya, di Kafe Ketanggi, petugas gabungan menyita total 31 botol miras berbagai jenis, di antaranya killin, anggur merah hingga anggur putih.

Miras-miras tersebut akhirnya disita sebagai barang bukti petugas.

Sulistyono mengungkapkan, razia ini merupakan upaya penegakkan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan pelaksanaan Instruksi Bupati Rembang Nomor : 300/1055/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kabupaten Rembang.

Warkop pada malam hari tetap boleh beroperasi. Tapi tidak boleh membunyikan musik dan berjualan miras. Hanya boleh berjualan kopi saja. Untuk kafe karaoke tetap tutup total,” terang Sulistyono.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB

Kirim 16 Bacaleg, Partai Ummat Yakin Dapat Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 18:18 WIB
X