REMBANG, muria.suaramerdeka.com - Awal Ramadan 1444 H di Kabupaten Rembang berjalan tenang dan aman.
Hingga Jumat (24/3/2023) sore, sejumlah tempat-tempat seperti warung makan, warkop hingga kafe/karaoke terpantau masih menjalankan Instruksi Bupati dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan kehidupan sosial masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang, Muhamad Rohim mengatakan sebelumnya sudah mensosialisasikan Instruksi Bupati itu kepada para pelaku usaha terkait.
Dalam Instruksi Bupati itu, pelaku usaha warung kopi dilarang membunyikan musik.
Bupati dalam instruksinya juga mengatakan pelaku usaha warkop tutup maksimal pukul 21.00 WIB.
Saat jam buka, warkop juga diharuskan memasang tirai sebagai wujud toleransi terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
"Tidak diperbolehkan menjual minuman yang mengandung alkohol dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme,'' kata dia.
Untuk pelaku usaha pariwisata kafe dan karaoke tutup total mulai 2 hari sebelum bulan Ramadhan sampai 10 hari setelah 1 Syawal 1444 Hijriyah.
Untuk usaha permainan dan ketangkasan atau playstasion, billiard , rumah game online, boleh buka pukul 13.00 sampai 17.00 WIB.
Sedangkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kedai minum, pusat penjualan makanan harus memasang tirai penutup.
Kegiatan operasional usaha pariwisata penyediaan akomodasi meliputi hotel, pondok wisata dan akomodasi lainnya dilarang menjual minuman keras dan melakukan kegiatan pornoaksi, pornografi dan erotisme.
Satpol PP dalam hal ini menjadi pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban dan penindakan.
Pihaknya juga menghimbau agar semuanya mau mentaati surat edaran pengaturan operasional usaha selama Ramadhan.
"Sebelum puasa kita bersama Polres juga rutin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi juga kita lakukan selama bulan Ramadhan, " kata dia.
Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, maka akan diberi sanksi.