Normalisasi Tiga Sungai, Pemkab Butuh Rp 25 Miliar Untuk Pembebasan Lahan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:56 WIB
Ilustrasi normalisasi sungai.
Ilustrasi normalisasi sungai.

JEPARA, muria.suaramerdeka.com - Pemkab Jepara membutuhkan dana sekitar Rp 25 miliar untuk pembebasan lahan di sekitar tiga sungai yang akan dinormalisasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Tiga sungai tersebut adalah Sungai Serang Welahan Drainase (SWD) I, SWD II, dan Sungai Mayong Lama.

Hal ini mengemuka dalam rapat rencana pembebasan lahan untuk normalisasi tiga sungai bersama Kepala DPUPR, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, petinggi, dan camat terkait di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Senin (20/3/2023).

Kepala DPUPR Ary Bachtiar mengemukakan, rapat kali ini baru membahas wilayah normalisasi yang akan terkena lahan milik warga dengan status hak milik dan letter D.

 

Baca Juga: Persiapan Arus Mudik, 500 Angkutan Siap Layani Pemudik Lebaran di Jepara

Baca Juga: Debu Mengganggu, Warga Tanjungrejo Protes Lalu-lalang Truk Galian C

Kebutuhan Rp 25 miliar itu untuk ganti rugi 79 penggarap lahan dengan status lahan Letter D di Desa Mayong Kidul, 91 penggarap lahan letter D di Desa Dorang, dan 42 pemilik sertifikat hak milik yang ada Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari dan Mayong Kidul, Kecamatan Mayong.

''Proyek ini direalisasikan tahun ini. Sementara Pemkab tidak bisa sekarang juga mengalokasikan sebesar itu (Rp 25 miliar) di tahun berjalan. Jadi kami berupaya menawarkan opsi lain,'' bebernya.

Informasi dari BBWS menyebutkan jika proyek normalisasi sungai ini akan segera dilelang.

Namun, sampai saat ini masih terkendala pembebasan lahan.

 

Baca Juga: 15.000 Medali MTsN 1 Pati Patahkan Rekor Muri MTsN 1 Jepara

Kondisi ideal normalisasi sungai, lebarnya adalah 25 meter. Lebar itu belum termasuk bantaran dan tanggul.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Salurkan 1.317 Ton Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:47 WIB
X