Kudus,suaramerdeka-muria.com – Para pengusaha di Kabupaten Kudus keberatan dengan besaran kewajiban alokasi anggaran untuk CSR pada Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Ranperda itu tengah dibahas oleh Pansus II DPRD Kudus.
Dalam Pasal 15 tentang Pembiayaan pada Ranperda itu disebutkan, besaran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebesar 2 persen dari laba bersih perusahaan per tahunnya setelah dipotong pajak.
Ketentuan itu hanya berlaku untuk perusahaan dengan laba bersih diatas Rp 100 juta.
Baca Juga: DPRD Kudus Resmi Gulirkan Ranperda CSR, Perusahaan Wajib Sisihkan 2 Persen Keuntungan
Atas rencana itu, para pengusaha yang hadir pada rapat dengar pendapat (public hearing) Pansus II di gedung DPRD Kudus, Kamis (16/3) kompak keberatan.
Suyitno, pemilik perusahaan Aqualux menegaskan penyaluran CSR pada dasarnya menganut prinsip keikhlasan dan kesukarelaan. Penentuan besaran 2 persen dinilai justru kontraproduktif dengan prinsip tersebut.
Ia mengatakan, setiap perusahaan tentu telah sadar sepenuhnya untuk menyalurkan CSR.
“Jika dalam Ranperda ini ditentukan harus 2 persen, ini jelas kontraproduktif. Apalagi saat ini masyarakat tengah krisis kepercayaan dalam kaitannya transparansi anggaran,” katanya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Kadin Kudus Abdullah Zaim. Penentuan besaran CSR dalam Ranperda itu perlu dikaji ulang dengan memperhatikan tata perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sesuai instruksi ketua Kadin, kami menyampaikan jika Kadin belum bisa menerima usulan Ranperda ini,” katanya.
Baca Juga: Dua Kali Gagal Disahkan, DPRD Kudus Kembali Gulirkan Ranperda CSR
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Eko Djumartono mengatakan, keberatan para pengusaha atas rencana penentuan besaran CSR pada Ranperda itu cukup beralasan.
Apalagi setiap perusahaan di Kudus telah menyalurkan CSR-nya masing-masing secara langsung kepada masyarakat.
Ia mengusulkan agar besaran CSR dalam Ranperda itu tidak disebutkan secara rinci.
“Ada baiknya hanya disebutkan besaran CSR sesuai kemampuan masing-masing perusahaan. Selain itu juga perlu dipikirkan keuntungan apa yang akan didapat perusahaan jika telah menyalurkan CSR melalui pengesahan Ranperda ini,” katanya.
Artikel Terkait
Dua Kali Gagal Disahkan, DPRD Kudus Kembali Gulirkan Ranperda CSR
DPRD Kudus Resmi Gulirkan Ranperda CSR, Perusahaan Wajib Sisihkan 2 Persen Keuntungan
Pemilihan Pimpinan Pansus Alot, Kholid Mawardi Jadi Ketua Pansus Ranperda CSR Lewat Voting
Update Pembangunan Jalan Undaan : Penyelesaian Butuh Dua Pekan Lagi
Ratusan Warga Geruduk Balai Desa, Tuntut Penutupan Kandang Ayam
Banyak Jalan Rusak, DPRD Kudus Kecewa Belum Ada Proyek Fisik yang Dilelang
Hidupkan Pariwisata Kudus, Disbudpar Gelar On the Spot Famtrip 2023
Soroti Penundaan Perades, Kejari Kudus Bakal Bentuk Tim Khusus