Kudus, suaramerdeka-muria.com - Sengkarut seleksi perangkat desa (Perades) di Kudus menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Guna menyelidiki kasus tersebut Kejari Kudus bakal bentuk tim khusus.
Pernyataan tersebut terungkap oleh Kepala Kejari, Henriyadi W Putro saat melakukan media gathering di salah satu rumah makan di kota kretek. Berbagai langkah bahkan ia tegaskan sudah disiapkan untuk penanganan kejadian tersebut.
"Kami akan buat tim khusus untuk memonitor kejadian perangkat desa. Jika nanti ada cukup waktu dan bukti, maka akan kami lakukan tindakan," terangnya pada Kamis (16/3).
Pemantauan terhadap sengkarut pemilihan perangkat desa yang saat ini ditunda, bagi Henriyadi bagian dari visi-misi saat menjabat di Kejaksaan. Terutama dalam proses penekanan angka korupsi di wilayah Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama Riset Internasional, UMK Gandeng Lima Universitas Internasional
Baca Juga: Stok Pupuk Bersubsidi di Pati Dipastikan Aman
"Informasi terkait pemilihan perangkat desa sudah banyak kita dapatkan. Sudah kami persiapkan. Apalagi pemilihan perangkat desa sudah menjadi tradisi ada beberapa penyelewengan," terangnya.
Proses penanganan kasus tersebut, kata Henriyadi akan dilakukan pendekatan seperti kasus lainnya. Dikatakan ada dua tindakan pendekatan yakni secara preventif serta represif.
Tindakan preventif pihaknya akan melakukan dengan tahapan sosialisasi terlebih. Sedangkan pendekatan secara lebih akan dilakukan represif atau pendekatan secara hukum.
"Setidaknya melalui kedua cara tersebut kami bisa meminimalisir tingkat pidana korupsi. Inilah tugas kami untuk menekan tindak korupsi. Apalagi kami juga mempunyai target di ranah tersebut," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya keberadaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus terdapat permasalahan dalam teknis tes CAT. Terutama penyelenggaraan seleksi yang menggandeng Unpad.
Imbas dari permasalahan tersebut muncul SK untuk menunda pelantikan perangkat desa yang diselenggarakan oleh Unpad bahkan ditunda. Pelantikan perangkat desa semula dijadwalkan paling lama 31 Maret kini menjadi 28 April 2023. (Aziz Afifi)
Artikel Terkait
Perempuan Nekat, Menyamar Tamu, Masuk Kamar Pengantun, Curi Emas dan Uang Mahar Pernikahan di Acara Resepsi
Kementerian PUPR Normalisasi Tiga Sungai di Jepara, Seribu Lebih Bangunan Harus Langsung Direlokasi
DPC PKB Jepara Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Legislatif
Daftar Pemain Timnas Indonesia U22 SEA Games 2023 yang Didaftarkan ke NOC Usai TC Tahap II
Hidupkan Pariwisata Kudus, Disbudpar Gelar On the Spot Famtrip 2023
Dispertan Siapkan 67 Ton Bantuan Benih Padi untuk Petani Korban Banjir